Penganiayaan di Pondok Pesantren Gresik: Santri Meninggal Akibat Dipukul Batu Bata

Seorang santri meninggal dunia akibat penganiayaan dengan batu bata di Ponpes Al Mustofa Gresik. Pelaku, santri junior, kini diproses hukum atas dugaan dendam.

Penganiayaan di Pondok Pesantren Gresik: Santri Meninggal Akibat Dipukul Batu Bata
Penganiayaan di Pondok Pesantren Gresik: Santri Meninggal Akibat Dipukul Batu Bata. Gambar : Yudhi/Radar Gresik

BaperaNews - Kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mustofa di Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur

Seorang santri senior, AKH (18), dilaporkan tewas setelah mengalami penganiayaan dari juniornya, HMD (15), yang menggunakan batu bata. Insiden ini terjadi pada Jumat (1/11) dini hari setelah sebelumnya terjadi perselisihan antara korban dan pelaku terkait aturan di pesantren.

Kejadian bermula saat HMD bersama tujuh santri lainnya pergi meninggalkan pesantren tanpa izin pada Kamis malam (31/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut perwakilan Ponpes Al Mustofa, Nur Yahya Hanafi, korban yang menjabat sebagai wakil kepala ruangan di pondok mengetahui bahwa para santri tersebut meninggalkan asrama tanpa izin pengurus. 

"Kejadian bermula saat terduga pelaku bersama tujuh rekannya pergi, tanpa seizin pengurus pondok sekitar pukul 21.00 WIB," kata Nur Yahya, pada Senin (4/11).

Setelah mengetahui kejadian itu, AKH bersama petugas keamanan pesantren langsung melakukan pencarian terhadap para santri yang meninggalkan pesantren.

Mereka berhasil menemukan enam santri di antara delapan yang terlibat. Para santri yang tertangkap kemudian dikenai sanksi berupa pemotongan rambut oleh korban sebagai bentuk disiplin atas pelanggaran aturan pondok. 

Akan tetapi, pelaku HMD bersama seorang santri lainnya tidak berhasil ditemukan hingga mereka kembali ke pondok pada Jumat (1/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat kembali ke pesantren, HMD mengetahui bahwa enam rekannya yang sempat keluar tanpa izin telah diberikan sanksi berupa pemotongan rambut. Hal ini membuat HMD merasa kesal dan dendam terhadap korban.

Rasa emosi tersebut kemudian memicu HMD melakukan aksi kekerasan terhadap AKH yang sedang tertidur. Pelaku menghantam kepala korban dengan batu bata sepanjang 60 sentimeter sebanyak tiga kali hingga batu bata itu pecah menjadi tiga bagian.

Baca Juga : Keji! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

Akibat hantaman tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika. 

Selanjutnya, AKH dirujuk ke Rumah Sakit Dr Soetomo di Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia.

Nur Yahya menyesalkan terjadinya insiden tragis ini dan menyatakan bahwa pihak pondok akan melakukan evaluasi atas kejadian tersebut.

"Ini juga menjadi evaluasi dan catatan bagi pondok. Kami mengikuti proses hukum, yang saat ini berjalan," ungkapnya. 

Kasus penganiayaan ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengingat pelaku masih di bawah umur. 

Status HMD kini adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) sesuai sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, yang terdiri dari santri, pengurus ponpes, serta keluarga korban. HMD sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dari santri yang berada di lokasi saat kejadian, HMD memasuki ruangan di mana korban tertidur, dan langsung menyerang korban dengan batu bata ringan berwarna putih. 

Rekaman CCTV yang ada di lokasi turut memperkuat bukti bahwa pelaku menyerang korban sebanyak tiga kali hingga batu bata tersebut pecah.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena dendam, untuk unsur-unsur lainnya masih kami dalami," kata Aldhino.

Proses hukum terhadap HMD sebagai anak yang berhadapan dengan hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Santri di Magelang Jadi Korban Penganiayaan Preman Saat Ronda