Korban Tewas di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Lebih dari Satu

Berdasarkan laporan investigasi Komnas HAM, korban tewas yang berada di dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat lebih dari satu.

Korban Tewas di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Lebih dari Satu
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Dadong Abhiseka

BaperaNews - Penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana diungkap sering mengalami kekerasan. Dari laporan investigasi Komnas HAM, kekerasan tersebut bahkan menewaskan beberapa orang.

“Dalam hal hilangnya nyawa seseorang ini kami temukan informasi, kami sudah periksa dan selidiki ternyata sangat sahih dan ternyata saat saya menyampaikan, rekan-rekan Polda Sumatera Utara juga menyelidiki hilangnya nyawa tersebut” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam Sabtu 29 Januari 2022.

Choirul menjelaskan proses rehabilitasi yang dilakukan di dalam kerangkeng manusia tersebut penuh dengan kekerasan fisik hingga menyebabkan orang tewas. “Semua yang pergi kesana untuk direhabilitasi, tapi tempatnya tidak ada izin, pola dan waktunya kami dapat, infrastruktur kekerasan kami dapat, informasi alat yang dipakai kami dapat, juga keterangan kenapa dilakukan kekerasan serta orangnya kami sudah dapat” jelasnya.

Menurut Choirul, kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak ada izin, korban tewasnya lebih dari 1, Komnas HAM juga menemukan makam para penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. “Korban tewas tersebut dikuburkan di beberapa tempat, artinya korban tewas nya lebih dari 1” lanjutnya.

Sementara itu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menjelaskan hasil penyelidikan tambahan sementara ada korban tewas karena dianiaya dalam kerangkeng. “Kita masih menyelidiki informasi hilangnya nyawa orang ini, temuannya sama, kami juga temukan makamnya yang lebih dari satu” ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Edwin Pasaribu menemukan fakta yang berbeda ketika menyelidiki langsung, kerangkeng yang diklaim jadi tempat rehabilitasi itu jauh dari kenyataan.

“Opini yang dibangun itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba, namun ada fakta baru yang kami temui di lapangan, mereka semua dari beragam latar belakang, ada yang pencuri, penjudi, ada yang tidak setia dengan istrinya, jadi beraneka macam, jadi ungkapan itu tempat rehabilitasi, amat jauh dan tak tepat” ujarnya.

Edwin meminta Pemerintah Daerah Langkat menjalankan penertiban untuk tempat tersebut, apalagi jelas kerangkeng manusia tersebut tidak ada izin. “Pemkab Langkat harus bisa menertibkan tempat seperti ini, itu sangat tidak layak, mereka bukan seorang terdakwa, terpidana, atau tersangka, kenapa harus masuk ke tempat yang mirip penjara, lokasi kerangkeng juga tidak sesuai standar tempat rehabilitasi, batas tembok cuma sepinggang” jelasnya.