Heboh! Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law Kembali Terjadi Di Depan Gedung DPR
Para buruh dan elemen lainnya kembali demo buruh ke Gedung DPR RI Senaya Jakarta pada (14/1/22), para pendemo meminta UU Cipta Kerja Omnibus Law ditolak dan dihentikan. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Para buruh dan berbagai elemen serikat lainnya kembali berdemo, membawa sejumlah permohonan dan tuntutan di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta hari Jumat 14 Januari 2022. Kegiatan ini bahkan dilakukan di tengah hujan deras yang saat itu mengguyur sejak pagi. Salah satu yang diminta ialah pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law dibubarkan dan dihentikan.
“Kami para buruh dan serikat petani salah satu tujuan demo buruh ini adalah menolak adanya UU Cipta Kerja Omnibus Law baik isi atau draft yang sudah diberikan pada DPR untuk mengulang-ulang pembahasan yang jelas para buruh keberatan sejak tahun-tahun lalu” kata Iqbal, Ketua Partai Buruh di lokasi demo buruh.
Said menyebut pembahasan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dilakukan pemerintah bersama DPR setelah ditolak oleh Mahkamah Agung hingga kini tidak dijelaskan dan tidak ada keterbukaan dengan buruh.
“Kami tidak pernah menerima informasi perubahan aturan atau draft nya, kami tidak tahu konten atau isi apa yang berubah, sejak tahun-tahun lalu para buruh sudah menolak karena merugikan kami, untuk itu kami harap UU Cipta Kerja Omnibus Law bisa dihentikan karena Mahkamah Agung kan sudah menyatakan itu tidak sesuai konstitusional” lanjut Iqbal, Ketua partai buruh di lokasi demo buruh.
Selain menolak UU Cipta Kerja, para buruh juga menuntut agar UU Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) bisa segera disahkan, merevisi jumlah upah minimum per kota dan kabupaten di Indonesia tahun 2022, serta meminta revisi UU Pemberantasan Korupsi. Mereka terus berorasi menyampaikan tuntutan tersebut.
Supratman Adi, Ketua Badan Legislasi DPR menanggapi tuntutan dari demo buruh, “Iya karena uji formil yang kita lakukan kan juga masih proses, belum sentuh substansi, kita mulai dari awal, dari penyusunan naskah akademik dan semuanya dibahas satu persatu, jadi memang kami belum sosialisasikan, nanti juga akan kami buka, akan kami libatkan partisipasi publik, semua pihak terkait diundang bisa kita bisa selesaikan dan buat yang terbaik untuk semua” katanya dalam keterangan pers Sabtu 15 Januari 2022.
Diketahui MK sebelumnya menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, jika tidak diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak penolakan diucapkan MK, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional dan dicabut secara permanen, buruh masih menunggu bagaimana UU tersebut direvisi namun hingga kini tidak ada penjelasan apapun dari DPR dan pihak terkait.
Baca Juga: Heboh! Istana Garuda IKN Dibangun dengan Membabat Hutan, Ini Penjelasan Nyoman Nuarta