Keji! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati
Seorang pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap 11 santri dan 1 santriwati.
BaperaNews - Kasus dugaan pencabulan menggemparkan masyarakat Jambi, menyusul penangkapan pimpinan pondok pesantren di Kota Jambi, Aprilzal Wahyudi Diprata.
Pria ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri, terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, di kediamannya yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Wadir Krimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menyatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya.
Dari laporan itu, terbongkarlah dugaan tindak kejahatan yang telah berlangsung di dalam kawasan pondok. Menurut keterangan yang diberikan oleh Imam, mayoritas korban masih di bawah umur, rata-rata berusia antara 15 dan 16 tahun.
"Korban rata-rata masih di bawah umur, sekitar 15-16 tahun," ujar AKBP Imam dalam keterangannya kepada media pada Senin (28/10).
Menurut penjelasan AKBP Imam, tersangka melakukan aksi pelecehannya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan pondok pesantren.
Modus yang dilakukan yakni dengan memanggil para korban ke rumahnya yang berada di kawasan pondok pesantren di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Baca Juga : Gadis 17 Tahun di NTT Jadi Budak Nafsu Majikan, Diperkosa Berkali-kali Hingga Hamil dan Melahirkan
Imam menambahkan bahwa aksi tersebut terjadi ketika istri tersangka tidak berada di rumah, sehingga ia bisa dengan leluasa melancarkan aksinya.
"Pelaku memanggil korban-korban ke kediamannya dan melakukan pelecehan seksual saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah," tambahnya.
Kepolisian Polda Jambi meminta kepada para orang tua santri lain yang mungkin menjadi korban untuk melaporkan kejadian serupa agar kasus ini dapat diproses secara menyeluruh.
"Kami mengimbau agar jika ada korban lainnya yang mengalami kejadian serupa di lingkungan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi agar dapat segera kami tindak," tutur Imam.
Aprilzal kini telah ditahan di Polda Jambi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D serta Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E.
Pasal tersebut mengatur tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun atas perbuatannya," kata Imam menegaskan dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Pria Magelang Ditangkap Setelah Bunuh dan Perkosa Santriwati, Rekaman Aksi Jadi Bukti