Kronologi Ratusan Kios Di Kawasan Lenggang Jakarta Dibakar Karena Cemburu

Ratusan kios di kawasan Lenggang Monas, Jakarta dibakar secara sengaja oleh seorang berinisial WST karena cemburu!

Kronologi Ratusan Kios Di Kawasan Lenggang Jakarta Dibakar Karena Cemburu
Ratusan Kios Di Kawasan Lenggang Jakarta Dibakar. Gambar: Detik.com/ Dok. Anggi Muliawati

BaperaNews - Ratusan kios di kawasan Lenggang Monas, Jakarta dibakar secara disengaja lantaran cemburu, seorang berinisial WST ditetapkan jadi tersangkanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jakpus, AKBP Wisnu Wardana mengungkap, cerita bermula ketika tersangka bertengkar dengan Dasril Lubis, salah seorang yang pemilik kios di lokasi tersebut pada hari Kamis 31 Maret 2022 pukul 02.00 WIB. Dasril pergi meninggalkan lokasi setelah pertengkaran selesai, dan tersangka WST berusaha mencari dimana keberadaan Dasril.

“Sebelum pergi meninggalkan lokasi atau tempat kios yang dimiliki Dasril, tersangka membakar kios Dasril memakai korek api, yang dibakar awalnya ialah gorden” tutur Wisnu dalam keterangannya kepada awak media hari Senin 4 April 2022.

Diungkapkan pula oleh Wisnu, dalam penyelidikan, diketahui WST punya hubungan khusus dengan Dasril. “Untuk masalah hubungan apakah mereka pasangan homo, dari pengakuan yang bersangkutan, memang mereka ini ada hubungan khusus, antara Dasril dengan WST” lanjutnya.

Sedangkan Wakapolres Jakpus, AKBP Setyo Koes menyampaikan motif tersangka nekat membakar kios ialah karena cemburu, dan ini terus diselidiki oleh pihak kepolisian. “Jadi dari keterangan tersangka, hanya soal cemburu saja, apa kaitannya ini masih belum kita dapatkan, masih kita dalami” ujarnya.

Baca juga: Mall Terbesar di Banda Aceh Terbakar

Sementara itu, kebakaran ratusan kios di Lenggang Monas Jakarta tersebut disampaikan oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rango Siregar, tidak terjadi dan tidak ada kaitannya dengan persaingan usaha antar pedagang, memang murni aksi nekat dari WST.

WST sendiri tidak punya kios di lokasi tersebut, WST awalnya hanya berniat membakar kios milik Dasril, namun api dengan cepat membesar dan merembet ke kios-kios yang lain. “WST hanya bermaksud membakar kios milik saudara Dasril tapi karena api membesar jadi merembet ke kios lain yang jaraknya memang berdekatan dan akhirnya mengakibatkan kebakaran besar di banyak kios” jelasnya.

Sebelumnya polisi menangkap WST karena diduga membakar ratusan kios di Lenggang Monas dengan sengaja pada Kamis dini hari 31 Maret 2022. Delapan orang saksi diperiksa mulai dari pemilik kios, pamdal, koordinator koptanas, hingga pedagang lainnya, setelah itu dilibatkan tim forensic untuk mencari titik awal api, dan diketahui titik awal dari kios milik Dasril.

WST terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, melanggar Pasal 187 KUHP” tutup AKBP Setyo.

Baca juga: Berangkat Umroh Saat Ramadhan, Dinar Candy Panjatkan Doa Minta Jodoh