Polisi Tetapkan Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran

Polisi tetapkan 9 tersangka kasus sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Simak selengkapnya!

Polisi Tetapkan Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran
Polisi Tetapkan Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran. Gambar : Kreator BaperaNews via Canva.com

BaperaNewsPolisi menetapkan 9 tersangka pada kasus aborsi ilegal di sebuah klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. 9 tersangka tersebut terancam hukuman 9 tahun penjara. 2 pelaku diantaranya seorang residivis yang jelas akan diperberat hukumannya, pernah melakukan praktik aborsi ilegal serupa di Duren Sawit.

“Tersangka klinik aborsi ilegal di Kemayoran dikenai Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 Miliar. Semua tersangka dikenai pasal itu” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin hari Senin (3/7).

Pelaku klinik aborsi ilegal di Kemayoran yang residivis ialah SM (51) dan NA (33).

“Mereka ini akan diperberat hukumannya, mereka satu jaringan di Duren Sawit. Kedua orang ini residivis, sebelumnya pernah dihukum untuk kasus yang sama” jelasnya.

NA keluar dari penjara baru Juni 2022 lalu sedangkan SM keluar dari penjara pada 7 Mei 2022. Tahun 2020 lalu mereka jadi agen, asisten, dan mencari pasien. Setelah keluar dari penjara mereka berpikiran mendirikan klinik dan melakukan praktik ilegal secara langsung” terangnya.

Baca Juga : OTT Proyek Irigasi Desa di Kepahiang, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Kedua residivis ini sama sekali tidak punya ilmu medis tentang kandungan, mereka hanya belajar di klinik sebelumnya. Mereka terbukti menjalankan praktik aborsi ilegal yang jelas membahayakan keselamatan pasien.

“Hal ini terbukti dari latar belakang mereka yang tidak punya ilmu media. Dia hanya belajar di pengalaman sebelumnya. Mereka pernah bekerja di klinik aborsi” pungkas Komaruddin.

Sebelumnya ditemukan klinik ilegal di Kemayoran, Jakpus yang ternyata tempat praktik aborsi. petugas membongkar septic tank yang dipakai untuk membuang janin hasil aborsi ilegal. Pada hari Senin (3/7) pukul 11.28 WIB  petugas membongkar septic tank tersebut dengan cor untuk membuat lubang.

Lubang kemudian dimasuki selang dan alat sedot, nampak pula dokter forensik di lokasi kejadian. Pukul 11.08 WIB di hari yang sama dua tersangka dihadirkan di TKP dengan tangan diborgol. Mereka memakai baju merah dan hijab warna hitam serta abu-abu bersama jajaran kepolisian.

Polisi masih lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Yang pasti, SM dan NA mengaku sebagai dokter dan tersangka utama klinik ilegal aborsi tersebut yang ternyata sama sekali tidak punya latar belakang medis. Keduanya dan 7 tersangka lain melakukan praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi pasien dengan mendapat keuntungan pribadi. Polisi masih lakukan penyelidikan berapa banyak korban dari tersangka tersebut.

Baca Juga : Pegang Senjata Disamping Siswa Pembakar Sekolah, Polisi dinilai Melanggar UU Anak