Bantah Sebagai Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina, 4 Pelaku Siap Sumpah Pocong!

Keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang siap melakukan sumpah pocong untuk buktikan kebenaran.

Bantah Sebagai Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina, 4 Pelaku Siap Sumpah Pocong!
Bantah Sebagai Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina, 4 Pelaku Siap Sumpah Pocong! Gambar : Kolase Serambinews.com

BaperaNews - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP berinisial AA (13) di Palembang, Sumatera Selatan, kembali menarik perhatian publik setelah kuasa hukum empat pelaku yang masih di bawah umur mengklaim bahwa mereka tidak terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Keempat pelaku, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), bersikeras untuk melakukan sumpah pocong sebagai bukti bahwa mereka bukan pelakunya. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Hermawan, pada Kamis, 26 September 2024.

Kasus ini mencuat setelah tubuh korban ditemukan di kuburan Cina di Palembang pada 1 September 2024. Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA setelah mereka bertemu di acara kuda kepang.

Para pelaku mengaku bahwa hubungan mereka dengan korban baru terjalin sekitar dua minggu sebelumnya melalui media sosial.

Hermawan menegaskan bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan tindakan kriminal tersebut tidak mungkin tercukupi.

Ia menjelaskan, “Klien kami berjalan menuju lokasi kuda lumping pada pukul 14.00 WIB dan acara tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan jarak dari lokasi kuda lumping ke tempat kejadian perkara (TKP) yang memakan waktu 20 menit, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujarnya.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa setelah menonton kuda lumping, IS mengajak AA berjalan-jalan ke lokasi yang sepi, yakni kuburan Cina.

Baca Juga : Ortu Remaja Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina: Tak Perlu Minta Maaf ke Keluarga Korban

Di sanalah, menurut keterangan polisi, IS bersama tiga temannya membekap korban hingga tewas, kemudian merudapaksa korban secara bergiliran sebelum meninggalkan mayatnya di tempat tersebut. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, dengan pendarahan di hidung dan mulut berbusa, serta tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa empat pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun atau denda hingga Rp3 miliar. Namun, karena status mereka yang masih di bawah umur, tiga dari empat tersangka dititipkan untuk rehabilitasi di panti sosial, sementara satu orang lainnya ditahan.

Selain itu, kuasa hukum pelaku berargumen bahwa hasil visum tidak menunjukkan adanya bekas cengkraman atau sidik jari dari para tersangka di tubuh korban. Hal ini dianggap sebagai kejanggalan dalam kasus tersebut.

Hermawan menambahkan bahwa pengakuan IS yang disebut-sebut membekap korban tidak dapat dibuktikan secara hukum karena tidak ada bukti fisik yang mendukung klaim tersebut.

Di tengah situasi ini, ibu dari salah satu pelaku, IS, juga membela anaknya dengan mengatakan bahwa anaknya terpaksa mengaku sebagai pelaku. Dia mengklaim bahwa IS bersumpah pocong sebagai bukti ketidakbersalahannya.

Baca Juga : Ayah Siswi SMP di Palembang yang Tewas di Kuburan Cina Akui Masih Menangis