Berdalih Edukasi, Ayah di Serang Paksa Anak Nonton Porno Lalu Setubuhi Anak
Seorang ayah (44) di Serang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya, memaksanya menonton film porno dengan dalih edukasi seksual. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang ayah di Kabupaten Serang, Banten, (44), ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Pemerkosaan tersebut terjadi setelah sang ayah, yang diidentifikasi sebagai MS, memaksa anaknya menonton porno di kamar mereka.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian ayah paksa anak nonton porno yang kemudian diperkosa ini terjadi pada bulan September 2023 hingga Desember 2023.
Saat itu, MS melihat anaknya keluar dari kamar mandi dan mengikutinya ke kamar mereka. Di sana, sang ayah memperlihatkan video mesum kepada anaknya, yang kemudian menolak. Namun, MS tetap memaksa dan akhirnya melakukan pemerkosaan.
"Diawali dengan bujuk rayu dengan menunjukkan video mesum. Korban menolak, pelaku ini tetap mendekatkan badannya dan memeluk korban. Ada upaya pelaku memaksa korban agar menonton video itu, selanjutnya korban didorong ke kasus lalu disetubuhi," ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
"Pada saat menunjukkan video, menurut keterangan pelaku itu dia sambil memberikan edukasi seksual kepada korban," tambahnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Serang Diperkosa Secara Bergantian oleh 3 Teman Laki-laki Usai Dicekoki Miras
Korban, yang telah mengalami kekerasan seksual berulang kali selama beberapa bulan, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalamannya kepada sang paman. Paman korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, yang kemudian menangkap MS pada 30 April 2024.
"Korban ini menceritakan ke pamannya dan yang melapor itu paman korban atau adik dari almarhum ibu kandung korban," kata Sofwan.
"Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku ini menikah lagi. Saat kejadian istri pelaku tidak ada di tempat, dan keterangannya istrinya ini tidak mengetahui," tambah Sofwan.
Dalam persidangan, MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi kami kenakan 2 pasal. Karena ada hubungan darah, maka ancamannya itu bakal ditambah sepertiga," tandas Sofwan.
Baca Juga: 3 Pria Perkosa Nakes di Simalungun, 1 Pelaku Penegak Hukum