Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kamu Kena Tilang

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Zebra 2024. Berikut jenis pelanggaran hingga denda yang didapatkan jika kena tilang!

Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kamu Kena Tilang
Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai Hari ini, Berikut Daftar Denda Kalau Kamu Kena Tilang. Gambar : Dok. detik.com

BaperaNews - Operasi Zebra 2024, yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, resmi dimulai pada Senin (14/10).

Operasi tahunan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober di sejumlah daerah. 

Dalam operasi ini, petugas akan menindak pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan, menggunakan metode tilang manual dan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk memperluas cakupan pengawasan.

Operasi ini fokus pada peningkatan kesadaran pengguna jalan untuk berlalu lintas secara tertib, dengan pemberlakuan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah jenis pelanggaran yang akan ditindak dan sanksi dendanya.

Baca Juga : Berikut Daftar Lokasi Titik Rawan Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bogor

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2024 dan Dendanya

  1. Penggunaan Rotator dan Sirene pada Kendaraan Pribadi : Penggunaan rotator dan sirene hanya diperbolehkan pada kendaraan dinas tertentu, seperti ambulans atau mobil polisi. Melanggar aturan ini (Pasal 287 ayat 4) dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000.
  2. Kendaraan Menggunakan Pelat Rahasia atau Pelat Dinas Tanpa Izin : Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas pada kendaraan sipil melanggar Pasal 280, dengan sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500.000.
  3. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur : Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM akan dikenai Pasal 281, dengan ancaman kurungan hingga empat bulan atau denda Rp1.000.000.
  4. Kendaraan Melawan Arus : Melawan arus yang berpotensi menyebabkan kecelakaan melanggar Pasal 287, dengan ancaman kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500.000.
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol : Pengemudi dalam pengaruh alkohol melanggar Pasal 283, dengan sanksi kurungan hingga tiga bulan atau denda Rp750.000.
  6. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara : Penggunaan ponsel saat mengemudi melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda Rp750.000.
  7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan : Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk keselamatan melanggar Pasal 289, berisiko pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
  8. Melebihi Batas Kecepatan : Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5, dengan sanksi kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500.000.
  9. Pengendara Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu : Membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor melanggar Pasal 292, dengan ancaman kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000.
  10. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Layak Jalan : Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan melanggar Pasal 286, dengan denda maksimal Rp500.000.
  11. Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tanpa Perlengkapan Standar : Pelanggaran atas perlengkapan wajib, seperti ban cadangan, melanggar Pasal 278, dengan pidana kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000.
  12. Kendaraan Roda Dua atau Empat Tanpa STNK : Kendaraan tanpa STNK melanggar Pasal 288, dikenai denda maksimal Rp500.000.
  13. Melanggar Marka Jalan atau Bahu Jalan : Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya melanggar Pasal 287 ayat 1, dengan kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500.000.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Diplomatik : Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik melanggar Pasal 280, dengan pidana kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500.000.

Pemanfaatan Teknologi ETLE dalam Operasi Zebra 2024

Selain metode tilang manual, Operasi Zebra tahun ini juga menggunakan sistem ETLE untuk memperluas cakupan pengawasan.

Teknologi ini memungkinkan pantauan otomatis melalui kamera di berbagai titik rawan pelanggaran. Diharapkan, sistem ETLE dapat meningkatkan efektivitas penindakan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

Melalui Operasi Zebra 2024, kepolisian berharap dapat menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Penindakan tegas dan penerapan denda diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin berlalu lintas selama dan sesudah operasi.

Baca Juga : Waspada! Ini 5 Lokasi Titik Rawan Operasi Zebra Jaya 2024 di Kota Bandar Lampung