Diduga Dianiaya Aparat Usai Curi Senjata, Anak Kelas 4 SD Tewas!
Diduga dianiaya oleh aparat keamanan di Distrik Sinak, Seorang anak kelas 4 SD berinisial MT meninggal dunia usai ditangkap dan dituduh mencuri senjata milik TNI di Sinak!
BaperaNews - Seorang anak kelas 4 SD berinisial MT meninggal dunia, diduga karena dianiaya oleh petugas keamanan di Distrik Sinak, Puncak, Papua hari Minggu 20 Februari 2022 lalu. Dairi informasi yang diterima oleh Amnesty International Indonesia, kejadian berawal ketika MT dan enam orang anak SD lainnya ditangkap, dituduh mencuri senjata milik TNI di Sinak.
“Breaking, berdasarkan laporan dari media lokal tanggal 26 Februari 2022, dua orang pemuda diduga ambil satu pucuk senjata milik anggota TNI di Bandara Tapulinik, Sinak, Puncak, Papua di malam hari tanggal 20 Februari 2022” tulis cuitan di akun Twitter @amnestyindo yang sudah diizinkan untuk dikutip.
Mengetahui ada laporan dari anggota tentang senjatanya yang hilang, TNI langsung mengejar mereka yang diduga sudah mengambilnya, yakni di Kampung Kelemame, aparat TNI mengejar di lokasi sekitar tiga gereja yang ada di wilayah tersebut.
“Breaking, aparat TNI kemudian membawa tujuh anak k epos di Bandara Sinak untuk diinterogasi, ketujuh anak tersebut diduga dianiaya disana sebelum mereka dibawa ke Kantor Polsek Sinak” lanjut keterangan di akun Twitter Amnesty International Indonesia.
Baca Juga: Enggan Bayar Minuman, Seorang Turis Asal Prancis Buat Keributan Di Mandalika
Dalam keterangan tertulis tersebut juga dijelaskan, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, tidak menyebut alasan apa yang dituduhkan kepada korban sehingga membuat korban meninggal dunia, “Kami ingatkan, warga sipil, apalagi anak-anak, tidak boleh menjadi korban apalagi terluka, apalagi seperti ini meninggal dunia dalam wilayah konflik bersenjata” lanjutnya.
Usman menyebut kejadian ini harus diinvestigasi, yakni dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat keamanan kepada para korban secara menyeluruh, transparan, dan tentunya tidak berpihak. Demi keadilan, menurut Usman, negara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Sementara itu Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan jika memang tindakan penyiksaan tersebut terbukti benar, maka semua pelaku harus diadili secara terbuka sesuai aturan hukum, terlebih ini bukan pertama kalinya ada seorang anak menjadi korban pembunuhan.
“Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan kejadian ini tidak terulang lagi, dugaan tindakan apapun yang dilakukan anak-anak yang menjadi korban tersebut tetap saja tidak boleh menjadi dasar tindakan penganiayaan apalagi yang mengarah pada pembunuhan” tuturnya.
Sedangkan Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi dan akan turut menyelidiki, “Kami belum ambil tindakan, masih menunggu info dari keluarganya korban yang ada di Jayapura” ujarnya Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga: Heboh! Varian Baru Covid -19, Apakah 'Omicron Siluman' Lebih Bahaya?