Polda Jateng Ringkus Komplotan Pembobol ATM Yang Diganjal Tusuk Gigi
Tim Polisi Anti Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengamankan komplotan penjahat pembobol mesin ATM yang beraksi dengan menggunakan tusuk gigi.
BaperaNews - Tim Polisi Anti Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil menangkap komplotan penjahat pembobol mesin ATM yang sering beraksi di sejumlah wilayah Jateng. Pelaku yang ditangkap ada 4 orang yakni MW (48), SS (36), AM (47), dan TH (39), mereka ditangkap di sebuah Villa di Tretes Boyolali hari Senin 14 Februari 2022.
“Komplotan ini ada 4 orang, mereka dari Jabar dan Lampung” ujar Direktur Reserse Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Jumat 18 Februari 2022. Diketahui mereka terakhir kali beraksi di ATM SPBU Coco Teras Boyolali tanggal 9 Januari 2022 dan menggasak uang Rp 12,5 juta.
Komplotan ini bekerja dengan memakai tusuk gigi untuk mengganjal slot kartu ATM di mesin, hal ini membuat korban bingung dan panik karena kartu tidak bisa masuk ataupun keluar, maka tersangka kemudian melakukan aksinya.
Baca Juga: Polisi Periksa Pemilik Gudang Penimbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Sumut
Tersangka yang berpura-pura antre di belakang korban memakai modus ingin memberi bantuan dan memancing korban agar memberikan PIN ATM nya, kondisi korban yang sedang bingung pun menjawabnya, lalu pelaku menukar ATM korban dengan kartu lain yang sama logo dan Banknya, ketika korban pergi, tersangka langsung mengambil uang di rekening korban dengan mengambil tunai dan transfer.
“Saat korban panik, pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang punya desain dan bank sama, setelah korban pergi, pelaku segera menggasak uang di rekening tersebut” jelasnya. Dari hasil penyelidikan, selama Januari – Februari 2022, mereka sudah beraksi di 10 TKP Jateng dan mendapat uang Rp 210 juta.
“Selama 2 bulan ini saja mereka sudah mendapatkan uang Rp 210 juta, dari 10 TKP, mereka kerjanya berbagi peran, ada yang merencanakan, pengawas, eksekutor, hingga sopir” lanjutnya. Salah satu pelaku, MW mengaku mendapatkan cara ini ketika ia berada dalam penjara saat dihukum akibat kasus pencurian.
“Saya dikasih tau sesama Napi di Bandung tentang caranya, ya sudah sejak saya keluar penjara tahun 2020 lalu, saya coba bersama teman-teman sampai sekarang” ucapnya. Mereka pun kini terancam pidana hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Baca Juga: BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN Hindari Transaksi Tak Wajar