Penyu 90 Tahun Diselundupkan Ke Bali Untuk Dikonsumsi Di Hari Besar

Sembilan penyu hijau akan diselundupkan ke Bali yang diduga akan dijadikan bahan konsumsi pada perayaan besar. Simak berita lengkapnya!

Penyu 90 Tahun Diselundupkan Ke Bali Untuk Dikonsumsi Di Hari Besar
Penyu 90 Tahun Diselundupkan Ke Bali Untuk Dikonsumsi Di Hari Besar. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Sembilan penyu hijau akan diselundupkan ke Bali pada Kamis 17 Februari 2022, diduga untuk diolah menjadi salah satu hidangan peringatan Hari Keagamaan. Namun hal ini diketahui dan dihentikan oleh BPSPL (Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut).

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengungkap ada sembilan penyu hijau yang  diselundupkan  dan diduga akan dikonsumsi masyarakat Bali Selatan dalam rangka perayaan hari raya Hindu di bulan Maret 2022 nanti. “Saat ini penyu sudah diamankan dan berada di Polres Jembrana” ujar Yudi Jumat 18 Februari 2022.

“Usia penyu yang paling tua mencapai 90 tahun dengan ukuran 104 x 100 cm, sedangkan yang paling kecil berumur 1,5 tahun ukurannya 46 x 44 cm” lanjutnya.

Penangkapan bermula dari laporan Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih dari Desa Perancak Jembrana Bali di grup WhatsApp sehingga polisi langsung mengamankan sembilan penyu tersebut di hari Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh! Satwa Dilindungi Dijual di E-Commerce, KLHK Laporkan Ribuan Akun

Polisi juga sudah koordinasi dengan dokter hewan dari Flying Vet Bali agar penyu tersebut diperiksa kesehatannya. “BPSPL Denpasar sudah koordinasi dengan kelompok yang melestarikan penyu Kurma Asih dari Desa Perancak Jembrana untuk bisa menampung seluruh penyu dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut setelah dokter hewan menyatakan penyunya dalam keadaan sehat, maka akan dilepasliarkan oleh mereka dengan ijin Kapolres Jembrana dan para penyidik” jelasnya.

Yudi juga menyatakan pelaku akan dikenakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya, “Dugaan pelanggaran dengan tindakan melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 atau 2 akan mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta” imbuhnya.

Secara terpisah, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana juga mengungkap pelaku sudah ditangkap, “Untuk kelanjutan proses hukumnya akan kita dalami dulu, saat ini beberapa orang sudah diamankan dan akan kita kembangkan penyelidikan untuk membuka dari mana asal penyu tersebut dan siapa yang bertanggung jawab di baliknya, nanti akan diinformasikan kembali” ucapnya Jumat 18 Februari 2022.

Penangkapan sendiri dilakukan ketika pelaku membawa sampan fiber yang ternyata penyu disimpan di bawah dak sampan, penyu tersebut dibawa dari Jatim untuk diselundupkan ke Bali dan diduga tujuannya untuk konsumsi.

Baca Juga: BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN Hindari Transaksi Tak Wajar