Diduga Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Buang Bayi di Toilet Stasiun Tenjo

Seorang wanita muda berinisial SRT (19) ditangkap setelah diduga membuang bayinya di toilet pria Stasiun Tenjo.

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Buang Bayi di Toilet Stasiun Tenjo
Diduga Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda Buang Bayi di Toilet Stasiun Tenjo. Gambar : warta kota/ronie

BaperaNews - Seorang wanita muda berinisial SRT (19) ditangkap polisi di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (27/8), setelah diduga membuang bayinya di toilet pria Stasiun Tenjo. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 18.15 WIB, dan bayi tersebut ditemukan dalam kondisi kritis.

Kapolsek Tenjo, Iptu AM Zalukhu, mengonfirmasi penangkapan SRT pada Rabu (28/8). Menurut Zalukhu, SRT ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tenjo.

SRT mengaku bahwa bayi yang dibuangnya merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang,” jelas Zalukhu.

RS telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Bayi laki-laki yang ditemukan dalam keadaan telanjang di toilet pria Stasiun Tenjo ini pertama kali ditemukan oleh salah satu penumpang kereta api.

Saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki tali pusar yang belum terpotong dan terdapat sisa darah pada tubuhnya. Di lokasi kejadian juga ditemukan selimut, gunting, handuk, celana dalam, dan keset yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Baca Juga: Diduga hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Bogor Lempar Bayinya dari Motor ke Jalan

Penumpang yang menemukan bayi tersebut segera melaporkannya kepada petugas stasiun.

Petugas Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang menerima laporan langsung menghubungi pihak kepolisian. Anggota Polsek Tenjo kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi bayi tersebut ke Puskesmas Tenjo guna mendapatkan perawatan medis.

Beruntung, kondisi bayi yang diduga baru dilahirkan ini stabil setelah mendapatkan penanganan medis. Saat ini, bayi tersebut berada dalam perawatan Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Menurut Iptu Zalukhu, tindakan membuang bayi ini merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas dan Disimpan di Lemari