Diduga hasil Hubungan Gelap, Seorang Ibu di Bogor Lempar Bayinya dari Motor ke Jalan
Bayi laki-laki ditemukan di kebun kosong Parung, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap ibu pelaku yang mengaku malu dan takut karena bayi tersebut lahir di luar nikah.
BaperaNews - Warga Kampung Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di area kebun kosong pada Jumat siang, (16/8).
Bayi tersebut ditemukan oleh dua orang yang kebetulan melintas di lokasi saat mereka hendak berangkat kerja.
Kedua saksi segera membawa bayi yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan tersebut ke klinik terdekat. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, bayi tersebut kemudian dirujuk ke Puskesmas Parung dan ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia sekitar tujuh jam dengan berat 2,5 kilogram.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut,” ungkap Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi pada Sabtu, (17/8).
Kepolisian Parung segera melakukan penyelidikan untuk menemukan orang tua yang tega membuang bayi tersebut. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
DS, seorang wanita berusia 30 tahun yang merupakan warga Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, ditetapkan sebagai pelaku pembuangan bayi. DS ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, (21/8), sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Ibu di Bogor Ditangkap Usai Buang Bayi di Dekat Kantor Kecamatan Parung
Dalam keterangan awal, DS mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ibu buang bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisial S. Merasa takut dan malu karena bayi itu lahir di luar pernikahan, DS memutuskan untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya.
“Pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan,” jelas AKP Doddy Rosjadi.
DS menggunakan sepeda motor dan membawa bayi yang baru dilahirkannya dalam keranjang buah. Setibanya di area kebun kosong di samping Kantor Kecamatan Parung, DS melempar bayi tersebut ke pinggir jalan sebelum akhirnya pulang ke rumahnya. Tindakan ini dilakukan DS dalam upaya menutupi aibnya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan proses hukum terhadap DS. Ia dijerat dengan Pasal 77 Jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.
Sementara itu, bayi malang tersebut kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Bogor setelah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Parung. Kondisinya dilaporkan stabil tanpa adanya luka fisik yang terlihat.
Baca Juga: Pasangan Kekasih di Lampung Buang Bayi di Saluran Irigasi Karena Takut Dimarahi Orang Tua