Usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, DLH Angkut 17,4 Ton Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumpulkan sebanyak 17,4 ton sampah setelah aksi demo besar-besaran di gedung DPR tentang penolakan RUU Pilkada 2024.

Usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, DLH Angkut 17,4 Ton Sampah
Usai Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, DLH Angkut 17,4 Ton Sampah. Gambar : MNC Portal Indonesia/M Refi

BaperaNews - Demo besar-besaran di depan gedung DPR RI pada tanggal 23 Agustus 2024 menjadi sorotan publik. 

Aksi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah ini berakhir dengan tumpukan sampah yang mencapai puluhan ton. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun bergerak cepat untuk membersihkan area yang terdampak.

Setelah massa aksi membubarkan diri, DLH DKI Jakarta langsung mengambil langkah cepat. Mereka mengerahkan ratusan petugas kebersihan, yang dikenal sebagai pasukan oranye, untuk membersihkan sisa-sisa sampah dari demo tersebut.

Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebanyak 150 petugas kebersihan diterjunkan ke lokasi untuk memastikan lingkungan sekitar gedung DPR RI kembali bersih.

“Kami mulai pembersihan pukul 21.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB,” jelas Asep dalam keterangan tertulisnya. Dalam waktu kurang dari tiga jam, petugas berhasil mengangkut sekitar 17,4 ton sampah, setara dengan 79 meter kubik.

Untuk mempermudah pekerjaan para petugas di lapangan, DLH DKI Jakarta tidak hanya mengandalkan tenaga manusia. Mereka juga mengerahkan beberapa alat berat, seperti, 8 unit street sweeper, 8 unit truk organik, dan 3 unit mini dump truck

Dengan bantuan alat-alat tersebut, proses pembersihan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Area yang tadinya dipenuhi sampah kini kembali bersih, meskipun sempat dipadati ribuan massa demonstran yang memprotes revisi UU Pilkada.

Demo di depan gedung DPR RI ini terjadi setelah Badan Legislasi DPR bersama pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga : Wakil Baleg DPR Sebut UU Pilkada Tak Berlaku, yang Saat Ini Berlaku Putusan MK

Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi karena pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Situasi ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, yang kemudian menggelar demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR. Mereka menolak revisi UU Pilkada dan meminta agar Pilkada 2024 tetap mengikuti putusan MK.

Setelah melihat reaksi keras dari masyarakat, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Dengan demikian, Pilkada 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Aksi ini merupakan bentuk keberanian masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Meski demikian, sampah yang ditinggalkan dari demo tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DLH DKI Jakarta.

Demo di DPR kali ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran lingkungan, terutama dalam aksi-aksi massa yang melibatkan banyak orang.

Sisa-sisa sampah dari demo ini, yang mencapai 17,4 ton, menunjukkan betapa besar dampak yang ditimbulkan jika tidak ada kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.

DLH DKI Jakarta memang sigap dalam menangani persoalan ini, namun alangkah baiknya jika kesadaran lingkungan ini muncul dari setiap individu, termasuk para demonstran.

Dengan begitu, kita tidak hanya memperjuangkan kepentingan politik atau sosial, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di sekitar kita.

Baca Juga : Putusan MK: Mantan Gubernur Dilarang Maju jadi Cawagub di Pilkada 2024