KUHP Baru, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) KUHP, menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
BaperaNews - Tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, akan tetapi hewan juga bisa menjadi korbannya. Kasus penyiksaan terhadap hewan sudah semakin banyak dilakukan oleh sekelompok orang. Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Dalam KUHP baru pelaku penganyiayaan hewan dijatuhkan hukuman lebih berat daripada pasal 302 KUHP lama yang dimana sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500.000. Sedangkan jika seseorang terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hewan itu sakit berat atau mati, akan dipidana penjara sembilan bulan atau denda Rp 300.000.
Adapun ancaman pidana itu bisa bertambah berat jika penyiksaan mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati.
Baca Juga : RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan
Tindak Pidana Pelaku Penganiayaan Hewan
Diancam hukuman 6 bulan penjara bagi orang yang:
- Mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
- Mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang.
- Tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
- Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
- Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Diancam hukuman 1 tahun penjara bagi orang yang:
- Menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- Memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
- Memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut
Baca Juga : Final Draf RKUHP, Berisik Di Malam Hari dan Prank Denda Rp 10 Juta