BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN Hindari Transaksi Tak Wajar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur kini mulai membatasi kegiatan jual beli tanah di Ibu Kota Negara (IKN) untuk menghindari transaksi yang tak wajar.

BPN Kaltim Batasi Jual Beli Tanah di IKN Hindari Transaksi Tak Wajar
Jual Beli Tanah Di IKN. Gambar : ANTARA FOTO/Dok. Bayu Pratama S

BaperaNews - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur kini mulai membatasi penjualan dan pembelian tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru yakni Nusantara di kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara untuk menghindari transaksi yang tidak wajar mengingat tanah di kawasan tersebut melonjak naik harganya hingga 10 kali lipat lebih sejak pemerintah resmi mengumumkan akan pindah ibu kota negara (IKN) ke wilayah tersebut dan pembangunan sudah mulai dilakukan karena RUU Ibu Kota Negara (IKN) sudah resmi disetujui dan ditandatangani Presiden Jokowi.

“Surat Edaran tercantum pada HP.01.03 205-64 II 2022, untuk menindaklanjuti aturan sebelumnya dan sudah disampaikan kepada para Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara” ujar Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi Sabtu 19 Februari 2022.

Aturan tersebut berisi tentang Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli tanah serta Peralihan Hak Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN), serta tentang Pengendalian Peralihan dan Penggunaan Tanah serta Perizinan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan Kawasan Penyangga.

Kedua aturan tersebut pada intinya membatasi kegiatan jual beli tanah dan diharapkan bisa menghindari para spekulan tanah. “Surat tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan transaksi jual beli tanah yang tidak wajar, misalnya satu orang bisa membeli sampai berhektar-hektar” jelasnya.

Asnaedi memang menekankan wilayah tersebut agar tidak terus melayani jual beli tanah. “Jadi saya mohon untuk para masyarakat, PPAT, Kepala Desa, juga Camat untuk menunggu dengan sabar sampai nanti ada Badan Otorita terbentuk” lanjutnya.

Asnaedi juga menjelaskan aturan ini sifatnya tidak permanen sebab nanti akan muncul aturan yang sahih tentang Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). “Sebab aturan ini memang untuk menghindari para spekulan” tutupnya.

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebelumnya juga sudah mengingatkan Ibu Kota Negara (IKN) bisa berpotensi konflik sengketa lahan dimana menurut data di tahun 2019 saja sudah terjadi sengketa lahan di 30 ribu hektar tanah milik masyarakat.

“Itu wilayah Ibu Kota Negara (IKN) sudah banyak konsesi, ada 162 konsesi kehutanan, belum termasuk tambang, batu bara, dan sawit” kata Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM dari AMAN, Muhammad Arman Rabu 19 Januari 2022 lalu.

Memang diharapkan ada aturan jelas tentang hal milik tanah di Ibu Kota Negara (IKN), agar warga adat tidak merugi dan bisa mendapatkan hak tanahnya secara jelas dan resmi.

Baca Juga : Warga Mampang Respons Anies Dihukum Keruk Kali Mampang, Sudah Dangkal