Kemnaker Masih Kaji Penghasilan Ojol Dipotong Tapera

Kemnaker masih melakukan kajian terkait potongan penghasilan untuk iuran Tapera bagi pengemudi ojek online (ojol). Baca selengkapnya di sini!

Kemnaker Masih Kaji Penghasilan Ojol Dipotong Tapera
Kemnaker Masih Kaji Penghasilan Ojol Dipotong Tapera. Gambar: Kompas/RajaUmar

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan kajian terkait rencana potongan penghasilan atau pemasukan bagi para pengemudi ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, diatur bahwa gaji pekerja baik dari sektor swasta maupun PNS akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya. Namun, untuk pekerja ojol, regulasi teknis masih dalam proses penyusunan.

Direktur Jenderal PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Kemnaker sedang menyusun regulasi teknis mengenai pengaturan bagi pekerja ojol.

Meskipun belum final, pihaknya sedang melakukan public hearing untuk mempertemukan dan mengharmonisasikan antara perlindungan pekerja ojol dan platform digital workers dengan kemungkinan masuknya mereka dalam Tapera.

Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2024 juga mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI/Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Adapun manfaat dari ikut iuran Tapera adalah bahwa seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang dapat diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.

Baca Juga: Gaji Pegawai Negeri dan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera Tiap Tanggal 10

Masa kepesertaan berakhir terjadi saat pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau saat peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa dana yang terhimpun dari peserta Tapera akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. Dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta dalam bentuk simpanan pokok beserta hasil pemupukannya.

Selain mendapatkan manfaat tabungan, peserta Tapera yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi syarat kelayakan juga berhak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Heru juga menjelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, selama telah menjadi peserta Tapera.

Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengutamakan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Pasang Tarif Penggunaan Air