BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Untuk Rawat Inap di RSJ

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan bisa dipakai oleh pasien yang memiliki gangguan jiwa dan ingin rawat inap di RSJ.

BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Untuk Rawat Inap di RSJ
BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Untuk Rawat Inap di RSJ. Gambar : Unsplash.com/Dok. Bret Kavanaugh

BaperaNews - BPJS Kesehatan bisa dipakai di layanan kesehatan umum swasta maupun negeri. Banyak yang bertanya apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk rawat inap di RSJ (Rumah Sakit Jiwa)?

Salah satu pertanyaan disampaikan oleh pengguna Twitter pada Selasa (7/3), ia menyebut sedang stres, ingin dirawat di RSJ dengan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan.

“Aku capek guys, kalau ada info boleh sharing ya” tulis warganet tersebut.

Dan pertanyaan tentang apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk rawat inap di RSJ jawabannya ialah bisa. Asisten Deputi Komunikasi Publik & Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyebut BPJS Kesehatan memang bisa dipakai untuk rawat inap di RSJ.

Namun dengan syarat perawatan yang dilakukan sesuai dengan mekanisme seperti ada indikasi medis dari dokter kedokteran jiwa atau dari psikiater, ada instruksi dari pihak yang berwenang, dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka boleh-boleh saja pasien mendapat perawatan di RSJ seperti rawat inap jika memang perlu untuk mendapat tindakan penanganan tersebut.

“Kalau misalnya stres dan depresi itu ada jenisnya, itu nanti yang paham dokter spesialis jiwa. Jadi dokter yang akan tentukan orang itu akan dirawat inap di RSJ atau tidak” terang Agustian Fardianto pada Kamis (9/3).

Baca Juga : Cek Perbedaan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Sebelum mendapat perawatan, peserta diingatkan agar memastikan kepesertaannya di BPJS Kesehatan masih berlaku, apakah mendapatkan BPJS Kesehatan mandiri atau yang ditanggung oleh pemerintah. Hal senada disampaikan oleh Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron.

Ali Ghufron memastikan, pelaksanaan JKN-KIS bisa menjamin segala masalah kesehatan masyarakat, termasuk masyarakat dengan gangguan jiwa. Hal ini telah diatur dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan ini sifatnya perorangan, meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, juga rehabilitatif atau pencegahan, pengobatan, dan perawatan pasca pengobatan (rehabilitasi).

“Maka dalam hal ini seluruh peserta bisa mendapat manfaat dengan indikasi medis” tegas Ali Ghufron.

Peserta BPJS Kesehatan dengan disabilitas atau gangguan jiwa akan mendapat akses pengobatan secara gratis, mendapat konseling, rehabilitasi medis, hingga rawat inap di RSJ dengan penanganan psikolog asal sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang dikeluarkan dokter berwenang. Jadi jangan khawatir jika merasa stres atau depresi, segera berobat dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir