Kementerian BUMN Mulai Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Kementerian BUMN mulai terapkan sistem kerja 4 hari seminggu (CWS). Program ini memungkinkan pegawai menikmati 3 hari libur dengan syarat memenuhi 40 jam kerja.

BaperaNews - Kementerian BUMN kini mulai menerapkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu, yang dikenal dengan nama Compressed Work Schedule (CWS), setelah melalui uji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menikmati tiga hari libur setiap pekan. Namun, saat ini sistem kerja 4 hari ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja dan belum diimplementasikan pada perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, mengungkapkan bahwa meskipun penerapan sistem kerja 4 hari ini masih dalam tahap evaluasi, program tersebut sudah berjalan di Kementerian BUMN.
Tedi menambahkan bahwa evaluasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan penerapan sistem ini di seluruh perusahaan BUMN di masa depan.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Tedi Bharata saat ditemui di Kementerian BUMN pada Jumat (24/1).
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun ada kesempatan untuk bekerja 4 hari seminggu, program ini merupakan fasilitas bagi pegawai yang telah memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan, yakni 40 jam dalam seminggu.
Artinya, hanya pegawai yang sudah mencapai jam kerja yang cukup yang dapat memanfaatkan sistem kerja 4 hari dalam seminggu ini.
Baca Juga : Pegawai Kementerian BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Lebih lanjut, Tedi mengatakan bahwa sistem kerja 4 hari dalam seminggu ini sifatnya tidak wajib, melainkan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian BUMN.
Pegawai yang ingin mengambil keuntungan dari program ini harus mendapat persetujuan atau approval terlebih dahulu. Hal ini memungkinkan fleksibilitas bagi pegawai dalam mengatur waktu kerja mereka, selama mereka memenuhi jam kerja yang diperlukan.
Meskipun sistem kerja 4 hari ini baru diterapkan di Kementerian BUMN, Tedi menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berencana menerapkan kebijakan serupa untuk para pekerja di Jakarta.
Menurut Tedi, penerapan sistem kerja 4 hari seminggu di Jakarta adalah sebuah langkah yang positif, dan ia menganggap kebijakan tersebut akan membawa dampak yang baik bagi sektor pemerintahan dan pekerja di Jakarta.
"Kalau itu diterapkan di Jakarta, kita nggak masalah. Ini kebijakan yang bagus," ungkap Tedi Bharata.
Ia melihat bahwa semakin banyak pihak yang mendukung kebijakan ini sebagai langkah untuk meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi para pekerja.
Baca Juga : Karyawan Kementerian BUMN Bisa Libur Hari Jumat, Erick Thohir: Hadapi Kesehatan Mental