BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Di E-Commerce Selama Pandemi Covid-19

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 718.791 pieces vitamin ilegal yang di jual di e-commerce selama pandemi Covid-19.

BPOM Temukan 718.791 Vitamin Ilegal Di E-Commerce Selama Pandemi Covid-19
BPOM temukan 718.791 Vitamin ilegal di E-Commerce selama Pandemi Covid-19. Gambar : unsplash.com/Dok. Kayla Maurais

BaperaNews - Hati-hati jika membeli vitamin di e-commerce yang tidak jelas asal usul atau tidak ada Nomor BPOM resminya. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah temukan 718.791 vitamin ilegal beredar di e-commerce selama masa pandemi Covid-19.

“Bulan Oktober 2021 sampai Agustus 2022, BPOM telah temukan 22 item produk vitamin ilegal di 19.703 link, penjualan vitamin dilakukan tanpa izin edar produk dengan jumlah 718.791 pieces, nilainya sekitar Rp 185,2 miliar" ujar Plt Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah pada Rabu (5/10).

Menurutnya, hal itu imbas dari peningkatan kebutuhan vitamin masyarakat di masa pandemi Covid-19 dimana banyak orang butuh vitamin untuk mencegah Covid-19 yang akhirnya dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan menjual vitamin ilegal.

Terhadap hasil temuan ini, BPOM melakukan sejumlah upaya yakni meningkatkan pengawasan, penindakan, dan memberdayakan masyarakat. Produk vitamin yang dijual disebut memiliki kandungan vitamin D3, C, atau E, padahal aslinya tidak ada.

“Vitamin D3 dan Vitamin C ialah yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E. Hasil uji laboratorium menyatakan produk tersebut sama sekali tidak mengandung vitamin" jelasnya. Pihaknya pun melakukan patroli siber berkelanjutan untuk menelusuri asalnya dan mencegah peredaran vitamin ilegal tersebut.

Baca Juga : Efek Samping Suntik Putih Dan Cara Menghindarinya

BPOM memberi rekomendasi kepada Kominfo dan Asosiasi e-commerce Indonesia untuk menghapus konten link yang mempromosikan vitamin tanpa izin edar, upaya hukum juga dilakukan kepada pelaku yang memproduksi dan mengedarkannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Izin Produk Tanpa Ijin, Produk yang Tidak Memenuhi Persyaratan, Keamanan, Mutu, dan Manfaat.

“Sedang ditangani 2 perkara dengan bukti vitamin ilegal, tempat kejadian di Jakarta dan Batam” pungkasnya.

Perhatikan ketika membeli vitamin, lebih baik membeli di toko resmi atau apotek langsung atau dengan resep dokter. Membeli vitamin ilegal sebagaimana yang ditemukan BPOM tentu beresiko bagi kesehatan, sebab tidak diketahui dengan jelas apa kandungannya, keamanannya juga tidak terjamin.

Bagi pasien yang memiliki penyakit bawaan seperti jantung atau diabetes, mengkonsumsi vitamin ilegal tentu bisa membuat penyakit yang diderita kian parah hingga memicu kematian.

“Rugi karena membeli yang tidak berkhasiat justru menambah keparahan penyakit hingga meningkatkan biaya perawatan” ujar Zullies Ikawati, Guru Besar Ilmu Farmakologi UGM.

Jadi, pastikan membeli vitamin di tempat yang resmi dan terpercaya, pastikan produk vitamin yang dikonsumsi telah memiliki izin BPOM, serta konsumsi sesuai aturan yang tertera atau sesuai dengan resep dokter.

Baca Juga : Yuk Mengenal Infus Vitamin Dan Manfaatnya, Berbahaya Atau Tidak?