Begini Ketentuan Pemakaian Masker di Transportasi Umum

Apakah boleh melepas masker di transportasi umum dan di ruangan tertutup? Simak ketentuan pemakaian masker di transportasi umum.

Begini Ketentuan Pemakaian Masker di Transportasi Umum
Ketentuan pemakaian masker di transportasi umum. Gambar : PT MRT Jakarta (Perseroda)/Irwan Citrajaya

BaperaNews - Masker jadi syarat wajib untuk dipakai ketika berada di transportasi umum selama masa pandemi Covid-19. Namun menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), selama sudah mendapat vaksin booster Covid-19, maka boleh saja melepas masker.

“Kalau sehat, sudah vaksin booster Covid-19, menjalankan pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker tak apa” tutur dr Erline.

Sedangkan Kementerian Kesehatan hingga berita ini disampaikan belum memberi keterangan resmi tentang boleh atau tidak melepas masker di transportasi umum dan di ruangan tertutup.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia menyebut pemakaian masker aturannya masih sesuai dengan aturan Satgas Covid-19.

“Kita masih mengacu pada SE Satgas ya” ucapnya singkat. Adapun SE yang dimaksud ialah SE 24/2022. Berikut ketentuan pemakaian masker di SE tersebut.

Baca Juga : Menkes Budi Gunadi: Jika Merasa Sehat, Tak Perlu Pakai Masker di Ruang Terbuka

Ketentuan Pemakaian Masker di SE 24/2022 :

  • Di transportasi umum memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  • Masker wajib diganti secara berkala tiap empat jam, buang masker di tempat limbah masker yang tersedia.

Ketentuan pemakaian masker di transportasi umum saat ini masih dalam pembahasan. Prof Wiku Adisasmito Jubir Satgas Covid-19 menyebut masker di semua aktifitas baik itu di dalam maupun di luar ruangan masih dibahas aturan penggunaannya bersama kementrian terkait.

Masyarakat Indonesia dihimbau untuk bisa mencegah dan memahami resiko penularan Covid-19 secara mandiri, terlebih ketika Indonesia saat ini masuk masa transisi dari pandemi ke endemi. Artinya, masker dihimbau tetap dipakai jika merasa memiliki gejala Covid-19 atau lainnya, ketika berada di lokasi yang buruk sirkulasi udaranya, atau di lokasi yang tidak memungkinkan untuk jaga jarak.

“Di masa transisi ini usai dicabutnya PPKM, ada sejumlah aturan tentang Covid-19 yang akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan saat ini, sekarang ini masih dibahas” pungkas Prof Wiku Adisasmito ketika ditanya tentang aturan penggunaan masker yang terbaru.

Maka sebelum dirilisnya aturan baru, dihimbau masyarakat agar tetap memakai masker di transportasi umum, di keramaian yang sulit jaga jarak, atau di indoor yang buruk sirkulasi udaranya. Dengan demikian tetap bisa mencegah dan antisipasi penularan Covid-19.

Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual, Transjakarta Akan Tambah Bus Pink Khusus Wanita