37 Warga Makassar Diduga Gunakan Visa Haji Palsu
Kemenag Sulsel masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI terkait penangkapan 37 WNI dengan visa haji palsu di Arab Saudi. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini belum menerima informasi mengenai data 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena diduga menggunakan visa haji palsu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, Muhammad Tonang, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemenag RI mengenai data para jemaah tersebut, termasuk agen travel haji dan umrah yang digunakan.
"Kita belum tahu juga datanya seperti apa, travel apa yang digunakan jemaah, data lengkap jemaah tersebut belum ditemukan," kata Muhammad Tonang kepada awak media di Asrama Haji Makassar, Senin (3/6).
Menurut Tonang, para jemaah haji ilegal tersebut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
"Kita akan menunggu dari Kemenag-RI untuk informasi lanjutnya, apakah deportasi langsung atau bagaimana, dan tentu akan ada pendampingan hukum dulu dari teman-teman KJRI," paparnya.
Namun sebelum dipulangkan, kata Tonang, mereka bakal menerima sanksi berupa denda dan ancaman blacklist dari pemerintah Arab Saudi.
"Kalau berdasarkan regulasi yang ada di Arab Saudi saat ini, penggunaan visa sangat ketat sekali, lalu juga sanksinya sangat berat," bebernya.
Tonang menambahkan, regulasi pengawasan terhadap penggunaan visa haji tahun ini begitu ketat diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sakit Saat di Bandara, Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat dari Bandara Hasanuddin
"Kami juga sudah mewanti-wanti sejak awal, sejak dua bulan terakhir ini kita lakukan sosialisasi imbauan kepada seluruh masyarakat dan travel, terutama pengelola haji khusus, untuk tidak menggunakan visa selain visa haji. Kita sosialisasi terus," tandasnya.
Mengenai agen travel yang digunakan, Tonang menegaskan bakal menindaklanjuti apabila agen travel tersebut merupakan agen travel resmi.
"Mudah-mudahan ini bukan travel yang berizin ya. Kita tinggal tunggu informasi," kata Tonang.
Penangkapan 37 WNI ini menambah daftar panjang masalah terkait visa haji palsu yang kerap terjadi. Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menawarkan visa haji yang tidak sah kepada calon jemaah yang tidak mengetahui regulasi yang berlaku.
Pemerintah Arab Saudi diketahui telah memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa untuk menghindari kasus-kasus seperti ini.
Muhammad Tonang juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan visa haji yang sah.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji resmi," ujarnya.
Kemenag Sulsel telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan visa yang sah dan mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada calon jemaah, tetapi juga kepada agen travel yang menjadi penghubung antara jemaah dan penyedia visa.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada para jemaah yang terlibat dalam kasus ini.
"KJRI akan memastikan bahwa hak-hak para WNI yang terlibat tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung," kata seorang pejabat KJRI.
Baca Juga: Ini Alasan Ayah Ayu Ting Ting Marah-marah ke Orang Malaysia Saat Ibadah Haji