MUI Terbitkan Larangan Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

MUI resmi melarang umat Islam mengucapkan selamat hari raya agama lain dalam Ijtima Ulama VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum. Baca selengkapnya di sini!

MUI Terbitkan Larangan Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain
MUI Terbitkan Larangan Islam Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain. Gambar: SinPo.id/ MUI

BaperaNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Keputusan ini diumumkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin pada Jumat (31/5).

"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual, dan upacara-upacara keagamaan," jelas Prof Ni'am, Ketua MUI Bidang Fatwa, saat menyampaikan hasil Ijtima Ulama VIII terkait Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain.

Larangan ini mencakup mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, serta mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain.

Menurut Prof Ni'am, tindakan-tindakan tersebut dianggap mencampuradukkan ajaran agama.

"Beberapa tindakan seperti yang dimaksud dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," terangnya.

Meskipun demikian, MUI menekankan pentingnya toleransi beragama dengan memberikan kesempatan bagi umat agama lain untuk merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka tanpa halangan.

Prof Ni'am menjelaskan bahwa ada dua bentuk toleransi beragama, yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

Baca Juga: MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Tidak Sah hingga Masuk ke Dalam Zina

"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tutupnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi mendalam di kalangan ulama. MUI berharap bahwa umat Islam dapat menjalankan toleransi tanpa harus melanggar prinsip-prinsip akidah yang telah ditetapkan.

"Toleransi itu penting, tapi jangan sampai kita melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh agama kita," ujar Prof Ni'am.

Poin penting lainnya dalam fatwa MUI ini adalah penegasan bahwa umat Islam harus tetap menghormati dan memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk menjalankan ibadah dan perayaan mereka.

"Kita harus memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan mereka dan tidak menghalangi pelaksanaannya," kata Prof Ni'am.

Langkah ini diambil oleh MUI sebagai upaya untuk menjaga kemurnian ajaran Islam dan menghindari sinkretisme yang bisa merusak akidah umat.

"Kita harus berhati-hati agar tidak terjadi percampuran ajaran yang bisa merusak akidah," tambahnya.

MUI juga mengingatkan bahwa toleransi beragama tidak hanya sebatas menghormati perayaan agama lain, tetapi juga mencakup kerja sama dalam berbagai aspek sosial dan kemasyarakatan.

"Kerja sama dalam hal urusan sosial, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tetap harus dilakukan dengan baik," tegas Prof Ni'am.

Reaksi dari masyarakat terhadap fatwa ini beragam. Sebagian mendukung langkah MUI dengan alasan menjaga kemurnian ajaran agama, sementara sebagian lainnya menganggap bahwa ucapan selamat hari raya adalah bentuk toleransi yang seharusnya tidak diharamkan.

Meskipun demikian, MUI menegaskan bahwa fatwa ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam menjalankan toleransi beragama tanpa melanggar prinsip-prinsip akidah.

Baca Juga: Merespon Ucapan Sekjen Kemendagri, MUI Menegaskan ASN Tidak Berhak Terima Zakat