MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Tidak Sah hingga Masuk ke Dalam Zina

MUI tegaskan kawin kontrak haram dan menyoroti praktik kawin kontrak yang melibatkan pria Arab Saudi di Cianjur sebagai tindakan tidak sah dan dianggap zina. Simak selengkapnya di sini!

MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Tidak Sah hingga Masuk ke Dalam Zina
MUI Sebut Kawin Kontrak Haram, Tidak Sah hingga Masuk ke Dalam Zina. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kasus prostitusi bermodus kawin kontrak yang melibatkan pria Arab Saudi di Cianjur, Jawa Barat. Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa praktik kawin kontrak tidak sah dan dianggap sebagai zina.

Menurut Cholil Nafis, kawin kontrak tidak sah karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang sejati, yang seharusnya dibangun untuk membentuk rumah tangga yang langgeng. Ia menjelaskan bahwa pernikahan seharusnya melibatkan wali dan saksi, serta dilakukan untuk seumur hidup.

Cholil menambahkan bahwa pernikahan tanpa keterlibatan wali atau dengan batas waktu tertentu tidak sah dan dianggap haram. Ia menyebutkan bahwa pernikahan semacam itu sering disebut sebagai nikah mut'ah.

Kasus prostitusi kawin kontrak di Cianjur melibatkan beberapa korban, meskipun baru satu korban yang melapor ke Polres setempat. Polisi telah menangkap dua perempuan yang menjadi muncikari dalam kasus tersebut, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21).

Baca Juga: Kawin Kontrak di Cianjur Tarifnya Capai Rp100 Juta, 2 Perempuan jadi Tersangka

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, kedua tersangka tersebut telah menjalankan praktik prostitusi kawin kontrak sejak tahun 2019. Para korban merasa dijebak dan dijajakan kepada pria asal Arab Saudi oleh kedua tersangka.

Rikma bertanggung jawab mencari calon korban perempuan dan memasang foto-fotonya di media sosial, sementara Lilis mencari calon konsumen. Calon konsumen kemudian memilih melalui media sosial, dan jika cocok, mereka dipertemukan untuk melakukan kawin kontrak.

Tarif yang ditetapkan untuk kawin kontrak tersebut berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta. Praktik ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk MUI yang menegaskan bahwa kawin kontrak bukan hanya tidak sah secara agama, tetapi juga dianggap sebagai bentuk prostitusi yang melanggar hukum.

Baca Juga: MUI Larang Film Kiblat Tayang di Bioskop, Ini Alasannya!