Kawin Kontrak di Cianjur Tarifnya Capai Rp100 Juta, 2 Perempuan jadi Tersangka
Dua wanita di Cianjur menjadi tersangka dalam kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polres Cianjur telah menetapkan dua tersangka perempuan, berinisial RN (21) dan LR (51), dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Kasus ini telah menggemparkan publik karena melibatkan praktik ilegal yang melibatkan uang dalam jumlah besar, dengan korban-korban yang berasal dari berbagai daerah.
Kedua pelaku, yang menjalankan aksi mereka dengan modus kawin kontrak, masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Cianjur karena diduga telah merugikan sejumlah korban selama empat tahun terakhir. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa modus operandi kedua perempuan ini cukup rumit.
LR, salah satu tersangka, mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama dari Timur Tengah, yang memiliki minat untuk melakukan kawin kontrak. Dengan bantuan RN, keduanya menawarkan layanan kawin kontrak tanpa batas waktu kepada calon korban.
Modus ini melibatkan iming-iming uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada korban-korban yang terjebak. Tono Listianto menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu dari enam korban yang merasa telah dijebak oleh kedua pelaku.
Baca Juga: 6 Desa Menjadi Lokasi Kawin Kontrak di Puncak, Bupati Bogor Akan Segera Terbitkan Larangan
Salah satu korban bahkan dipaksa melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar sebesar Rp100 juta pada Minggu, (14/4). Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan korban-korban yang dijanjikan uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, yang kemudian dibagi dua dengan para pelaku.
Tono menjelaskan bahwa RN bertugas mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sementara LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak. Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp30 juta sampai ratusan juta rupiah.
Setelah calon pembeli dan korban cocok, keduanya akan dihadapkan untuk dinikahkan dengan bantuan amil dan orang tua wali palsu yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dengan 50 persen dari total uang tersebut dipotong untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Cianjur Dengan Air Keras Ternyata “Kawin Kontrak”