6 Desa Menjadi Lokasi Kawin Kontrak di Puncak, Bupati Bogor Akan Segera Terbitkan Larangan

Bupati bogor Ade Yasmin akan segera menerbitkan peraturan bupati ( Perbup ) tentang larangan kawin kontrak, sejauh ini tercatat terdapat 6 desa yang sudah menjadi lokasi langganan kawin kontrak di puncak.

6 Desa Menjadi Lokasi Kawin Kontrak di Puncak, Bupati Bogor Akan Segera Terbitkan Larangan
Bupati Bogor Ade Yasin akan segera menerbitkan larangan kawin kontrak di puncak bogor. Gambar : dok iNews.id

BaperaNews - Semakin maraknya kawin kontrak yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, Pemerintah daerah mulai ambil tindakan untuk melarang kawin kontrak.

Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) terkait dengan larangan kawin kontrak. Pemerintah Kabupaten Bogor sejauh ini mencatat terdapat 6 desa yang terdeteksi menjadi lokasi langganan kawin kontrak di Puncak.

Rencana penertiban aturan ini disampaikan Ade sebagai respons dari salah satu hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayahnya.

"Bisa melalui Perbup, Perda atau Surat Edaran Bupati juga bisa. Untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak," ujarnya dikutip dari rekaman yang diterima pada Jumat (17/12).

Ade tidak membantah bahwa sejumlah daerah di Kawasan Bogor kerap dijadikan sebagai lokasi kawin kontrak. Pada Desember 2019, pihaknya juga sudah mendeteksi enam desa di kawasan Puncak yang menjadi lokasi utama kawin kontrak.

"Biasanya kawin kontrak itu dilaksanakan oleh wisatawan asing musiman yang dua-tiga bulan tinggal di sini. Tapi sekarang tidak bisa karena pandemi Covid-19, karena mereka tidak bisa masuk dengan bebas. Jadi sudah berkurang banyak sih, Jadi sementara ini kita aman, mudah-mudahan kedepan juga sama. Kita jagain teruslah supaya tidak terjadi lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak akan segan-segan menerapkan sanksi pidana apabila masih mendapati praktik yang serupa di masa yang akan datang. Pasalnya, ia menilai bahwa kegiatan kawin kontrak tersebut tak ada bedanya seperti praktik prostitusi semata.

"Ya, kemarin itu kan sebelum pandemi polres juga sudah menangkap juga pelaku kawin kontrak yang ternyata hanya sandiwara saja. Jadi hanya prostitusi yang dibungkus oleh menikah, yang sebetulnya yang nikahin juga bukan amil, jadi itu sandiwara saja," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta pelanggaran praktik kawin kontrak dan kawin wisata yang marak terjadi di wilayah tersebut.

"Mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyikapi problematika Kawin Kontrak dan/atau Kawin Wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan dan antisipasi praktik tersebut," bunyi salah satu poin hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor itu yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bogor, Kamis (16/12).

Duh emang ga kebayang ya kasus kawin kontrak yang terjadi, bahkan orang tua rela bila anaknya harus kawin kontrak dengan dalih mahar yang cukup besar. Bener-bener ga kebayang!