Sandiaga Uno “Marah” Hingga Layangkan Gugatan Tiga Perusahaan Ini Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno marah besar terhadap 3 perusahaan dan layangkan gugatan untuk 3 perusahaan tersebut ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada Senin (13/12) dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN/Jkt.Pst.

Sandiaga Uno “Marah” Hingga Layangkan Gugatan Tiga Perusahaan Ini Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kemenparekraf, Sandiaga Uno. Gambar : otosia.com

BaperaNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Sandiaga Uno nampaknya marah besar hingga layangkan gugatan hukum terhadap PT Grahalintas Properti, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan Sandiaga terhadap ketiga perusahaan tersebut didaftarkan pada Senin, 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (16/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama. Sedangkan, Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.

Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, terdapat tiga permintaan Sandiaga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pertama, Sandiaga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat. Dalam kasus ini tergugat yakni perusahaan Indosat Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia periode 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011 dan Laporan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Lebih lanjut, Sandiaga Uno meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, pada tanggal 25 Oktober 2013.

Atas gugatan yang dilayangkan oleh mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini, sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 28 Desember 2021. Dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Sementara itu, SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Steve Saerang menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan atas gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan itu. Ia mengaku bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi atas gugatan tersebut.

“Indosat Ooredoo belum menerima gugatan resmi tersebut,” ungkap Steve, Kamis 16 Desember 2021.

Meskipun demikian, Steve menegaskan bahwa perusahaan selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG) dan mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku.