Kasus Korupsi Anggaran Santri, Eks Kepala Dinas Syariat Islam Dituntut 7,5 Tahun Hukuman Penjara
Eks Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Aceh dituntut hukuman 7,5 tahun penjara atas kasus korupsi program peningkatan sumber daya dan anggaran belanja makanan santri tahun 2019.
BaperaNews - Husin, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, Aceh dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi program peningkatan sumber daya dan anggaran belanja makanan santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 Milyar.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Kejaksaan Negeri Gayo, “Memutuskan menjatuhkan pidana untuk terdakwa eks kepala dinas syariat Islam tersebut berupa hukuman penjara 7 tahun 6 bulan” ucap Handri, Kepala Seksi Intelijen PN Gayo Senin 24 Januari 2022.
Hukuman lain yang juga harus ditanggung Husin eks Kepala Dinas Syariat Islam ialah denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 3 bulan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,75 Milyar jika tidak membayar seluruh harta bendanya akan disita negara dan dilelang.
“Kemudian jika harta benda terdakwa yang dilelang negara masih tidak mampu mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,75 Miliar maka terdakwa akan dibebani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun” lanjut Handri.
Selain eks Kepala Dinas Syariat Islam, pejabat lain yang juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut ialah Direktur Wisma Pondok Indah Lukmanul Hakim dan PPTK Dinas Syahrul Huda, keduanya juga mendapat hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya proyek pelatihan sumber daya santri oleh Dinas Syariat Islam dengan anggaran Rp 9 Miliar yang didapat dari Anggaran Belanja Daerah Gayo tahun 2019. Dana tersebut dipakai untuk membiayai biaya pelatihan 1.000 santri, 45 panitia dan pengajar, serta 40 narasumber, kegiatan dilakukan selama 90 hari.
Baca Juga : Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Suap Senilai Rp 360 Juta
Anggaran tersebut dipakai untuk keperluan biaya program pembelajaran dan segala urusan di dalamnya seperti Rp 5,4 Miliar untuk membeli nasi dan bahan makanan pokok, Rp 2,4 MIliar untuk membeli snack dan makanan ringan, serta Rp 1 Milyar untuk membeli kopi dan teh.
Dalam pelaksanaannya, Dinas juga sudah menunjuk rekanan catering yakni Ira Catering untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok, snack, minuman, dan kebutuhan konsumsi lainnya selama menjalani kegiatan pelatihan.
Namun ternyata Husin eks Kepala Dinas Syariat Islam dan kedua rekannya memotong biaya tersebut, biaya nasi kotak yang didaftarkan Rp 19.000 per porsi diubah menjadi Rp 9.500 per porsi, belanja snack lain juga dipotong dari yang terdaftar Rp 8.900 per porsi menjadi Rp 4.500 per porsi.
Hal ini tidak mereka laporkan dan mereka membuat laporan data keuangan belanja yang palsu, Husin dan kedua rekannya tersebut melakukan tindakan korupsi serta menerima keuntungan dan potongan biaya makanan untuk kepentingan pribadi sehingga jelas ia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan tidak menjalankan amanah yang dipercayakan untuknya.
Baca Juga : Walikota Bekasi Diduga Potong Tunjangan ASN Lebih dari Rp 600 Juta