Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Pada 14 Februari 2024
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri mengungkap Pemerintah setuju jadwal pemungutan suara Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD digelar pada 14 Februari 2024.
BaperaNews - Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri mengungkap Pemerintah setuju jadwal Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan digelar 14 Februari 2024, tanggal tersebut menurutnya bisa memberi ruang terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang pemungutan suara akan dilaksanakan pada November.
“Untuk tanggal pemungutan suara, kami kira pemerintah sudah sepakat dilakukan pada 14 Februari 2024, sehingga ini bisa memberi ruang untuk Pilkada serentak 2024 yang dalam UU No. 10 th 2016 akan kita selenggarakan pada November, jadi ada space waktu yang cukup jika ada putaran kedua, jarak November ke Februari kan cukup lama” jelas Tito dalam acara rapat DPR RI di Kompleks Senayan Jakarta Senin 24 Januari 2022.
Hal senada juga disampaikan Ilham Saputra, ketua KPU, “Jadi 14 februari ini hari Rabu, Rabu sendiri sebelumnya sudah menjadi hari dilakukannya Pemilu dari tahun-tahun lalu, tanggal ini memang sudah pernah diusulkan juga di acara konsinyering pertama DPR dengan pemerintah terkait” ujarnya.
Sebelumnya, hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu tak kunjung disepakati antara pemerintah, KPU, dan DPR padahal pembahasan sudah dilakukan sejak awal tahun 2021 lalu, beberapa opsi tanggal Pemilu lain yang pernah muncul adalah 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta 1 Mei 2024 dengan alasan keamanan dan menunggu pandemic covid19 mereda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Ambil Alih Kembali Ruang Pelayanan Udara Natuna Dari Singapura
Di tengah perdebatan tanggal Pemilu muncul juga tanggal lain yaitu 21 Februari 2021 namun masih saja diperdebatkan, penolakan juga dilakukan salah satu pihak yaitu dari PPP. “Menurut PPP, jika Pemilu ini dilaksanakan tanggal 21 Februari, nanti dikhawatirkan akan menjadi isu politik baru karena bertepatan dengan tanggal yang disingkat 212, khawatir ada pihak atau pemerintah yang mempermasalahkan, jadi ya buat saja 1 atau 2 hari sebelum atau sesudahnya” kata Ketua Umum PPP, Arsul Sani saat menyatakan penolakannya beberapa waktu lalu.
Jadi kini sudah dipastikan, Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan kota, DPR, juga DPD akan dilakukan di hari yang sama secara serentak, dengan demikian bisa lebih praktis dan menghemat biaya, masyarakat bisa mencoblos 5 surat suara yang sama di waktu yang bersamaan.
Dan pada November 2024, masyarakat lanjut memilih Kepala Daerah level kota dan Gubernur.
Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Suap Senilai Rp 360 Juta