Presiden Jokowi Resmi Ambil Alih Kembali Ruang Pelayanan Udara Natuna Dari Singapura
Presiden Republik Indonesia Jokowi telah resmi mengambil alih kembali ruang pelayanan udara atau FIR di Kepulauan Riau termasuk Natuna yang dikuasai oleh Singapura.
BaperaNews - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan telah mengambil alih kembali ruang pelayanan udara atau Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna yang dikuasai oleh Singapura sejak Indonesia merdeka. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers online-nya di akun Youtube Sekretariat Presiden, pada Selasa (25/1).
Pengambilan alih ruang pelayanan udara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi terjadi berkat perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura. Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dengan demikian, ruang pelayanan udara atau FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.
"Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau," kata Jokowi
Pada awalnya ruang pelayanan udara atau FIR yang terdapat di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai oleh Singapura, sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut harus melakukan izin terlebih dahulu kepada otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia. Dan setelah diambil alih oleh Indonesia, FIR pun akan sepenuhnya dikelola oleh Jakarta.
Selain mengumumkan terkait kembalinya ruang pelayanan udara atau FIR, Jokowi juga menyambut baik dengan adanya ekstradisi dan sejumlah kerjasama antara Indonesia dan Singapura di bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Kembalinya ruang pelayanan udara atau FIR ke tangan Indonesia sudah diupayakan sejak tahun 1990-an. Indonesia terus melakukan upaya negosiasi dengan Singapura terkait ruang pelayanan udara atau FIR hingga akhirnya bisa terwujud pada saat ini.
Diketahui, ruang pelayanan udara atau FIR Kepulauan Riau berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Negara-kota itu pun menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer wilayah udara Indonesia. Keputusan ini diambil melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).
ICAO menilai bahwa pada saat itu Indonesia baru merintis penerbangan dan belum siap secara infrastruktur. Sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Ruang pelayanan udara atau FIR yang berhasil diambil alih kembali oleh Indonesia memiliki tiga sektor yakni sektor A, B, dan C. Ketiga sektor tersebut terbagi di beberapa kota atau negara seperti sektor A yang mencakup wilayah udara Batam dan Singapura. Sektor B yang mencakup wilayah udara Tanjung Pinang dan Karimun. Serta sektor C yang men
Di dalam sektor A mencakup wilayah udara yang berada di atas 8 kilometer di sepanjang wilayah Batam dan Singapura. Dan pada sektor B mencakup wilayah udara yang berada di atas Tanjungpinang dan Karimun. Serta sektor C yang mencakup wilayah udara Natuna.
Baca juga : Taiwan Siaga, Usai Diserbu Dengan 34 Jet Tempur Milik China