Terungkap! Ini Ucapan Terakhir Ferdy Sambo Ke Brigadir J Sebelum Penembakan
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah dilakukan, terungkap ucapan terakhir Ferdy Sambo kepada Brigadir J sebelum penembakan
BaperaNews - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Yoshua Hutabarat) oleh Ferdy Sambo telah dilaksanakan. Hal ini mengungkap kalimat terakhir Sambo kepada Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir J, yakni perintah kepada Bharada E dan makian kepada Brigadir J.
Divisi Humas Polri membagikan video animasi singkat yang menggambarkan seluruh adegan pembunuhan pada Rabu (31/8), Ferdy menyebut Brigadir J tega dan kurang ajar.
“Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya” kata Sambo.
Dalam adegan itu, ada Brigadir J, Sambo, Richard, Bripka RR (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf), menunjukkan detik-detik sebelum Brigadir J diberondong tembakan peluru di rumah dinas Sambo pada (8/7) lalu.
Berawal dari Sambo yang memerintah Richard untuk menembak Brigadir J, mendapat perintah tersebut, Richard sempat terdiam, tentu ia merasa takut dan tidak tega harus menembak rekannya sendiri. Sambo bahkan mengucap kalimat perintah hingga berkali-kali agar Richard segera menembak Brigadir J.
“Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy, hey kau tembak!” teriak Sambo.
Brigadir J panik dan ketakutan, Yoshua memohon agar ia tidak ditembak, namun Richard akhirnya melepas tembakan ke arah Brigadir J, membuat Brigadir J jatuh tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga : Sambo Dan Putri Tolak Peragakan Beberapa Adegan Di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Melihat Brigadir J jatuh, Sambo dengan tega tetap menembak Yoshua, Sambo menembak ke arah kepala bawah belakang Brigadir Yoshua yang sudah terjatuh. Ketika peristiwa penembakan, Putri Candrawathi istri Sambo ada di lantai 2 rumah dinas.
Setelah Brigadir J (Yoshua) tewas, Sambo menembak ke arah tembok, tangga, dan lemari, untuk mengelabuhi seolah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Richard yang ternyata itu tidak ada. Putri kemudian dijemput oleh Sambo dan mereka keluar dari rumah.
Ricky sudah bersiaga dengan mobil, membawa Putri untuk diantar ke rumah pribadi di Jalan Saguling Jaksel.
Sambo ditetapkan sebagai dalang dari penembakan Brigadir J, kasus ini dinilai sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Salah satu tersangka, Bharada E, kini menjadi justice collaborator, keselamatan dan perlindungan untuknya yang paling diutamakan oleh pihak kepolisian juga LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Sambo, Putri, KM, dan RR dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP atau Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau turut serta melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Baca Juga : Deretan Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J