MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Karena Bertugas, Bukan Pelanggaran

Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 memutuskan bahwa Mayor Teddy sebagai pengamanan Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas TNI. Baca selengkapnya di sini!

MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Karena Bertugas, Bukan Pelanggaran
MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Karena Bertugas, Bukan Pelanggaran. Gambar: Instagram/@tedsky_89

BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 memutuskan bahwa kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto, pada debat capres pertama yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran netralitas TNI.

Putusan tersebut diambil setelah pemeriksaan dalil permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Mayor Teddy.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani, menjelaskan bahwa Mayor Teddy hadir dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Dengan demikian, kehadirannya dalam acara debat capres tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat publik yang terlibat dalam kampanye pemilu harus meninggalkan fasilitas kecuali pengamanan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arsul Sani dalam pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

Mayor Teddy adalah bagian dari pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, sehingga kehadirannya dalam debat capres sebagai petugas pengamanan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK menegaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy tidak melanggar netralitas TNI dalam konteks tersebut.

Baca Juga: MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu

Dalam penjelasannya, Arsul Sani juga menekankan bahwa fasilitas pengamanan bagi pejabat negara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kehadiran Mayor Teddy di debat capres sebagai bagian dari tugasnya tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran.

"Dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa Mayor Teddy hadir dalam debat capres karena tugasnya sebagai petugas pengamanan, bukan untuk melakukan pelanggaran netralitas TNI.

Dalam konteks ini, keputusan MK menjadi poin penting dalam menegaskan batasan antara keterlibatan TNI dalam urusan politik dan tugas resmi yang harus dijalankan oleh anggota TNI.

Dengan demikian, MK telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menegaskan bahwa kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres tidak melanggar aturan yang berlaku, dan bahwa tugasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto adalah hal yang sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: MK Tolak Dalil Tim Anies soal Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilpres 2024