MK Tolak Dalil Tim Anies soal Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menolak klaim Anies-Muhaimin tentang intervensi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2024. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies-Muhaimin yang mengklaim adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024, dalam sidang pembacaan putusan sidang sengketa pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang yang berlangsung pada Senin ini, mempertegas tidak adanya bukti kuat yang mendukung klaim campur tangan presiden dalam kontestasi pemilihan umum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon, Anies-Muhaimin, tidak mencukupi untuk menunjukkan adanya tindakan intervensi oleh Presiden Joko Widodo yang berkeinginan untuk 'cawe-cawe' atau ikut campur dalam pemilihan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan yang tercatat dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, disampaikan oleh pasangan Anies-Muhaimin, sementara permohonan serupa dari Ganjar-Mahfud tercatat dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua gugatan ini pada dasarnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon
MK, dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyebutkan bahwa tidak ada korelasi antara kegiatan yang didalilkan sebagai cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon.
"Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," tambah Daniel.
Sidang PHPU Pilpres 2024 ini menarik perhatian publik mengingat isu sensitif yang dibawa ke meja hijau. Pemohon telah mengajukan sejumlah alat bukti yang diduga menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk ikut campur dalam pemilu. Namun, MK menegaskan bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil pemohon.
Masyarakat dan pengamat politik pun mengikuti sidang ini dengan saksama. Sidang yang dimulai pada pukul 08.59 WIB itu tidak hanya membahas soal dalil yang diajukan pemohon tetapi juga keabsahan proses pemilu secara keseluruhan.
Keputusan ini diharapkan dapat menjernihkan situasi politik yang memanas menjelang Pilpres 2024 dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK ini tidak hanya menegaskan posisi hukum tetapi juga menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Yusril Menilai Permohonan Anies-Muhaimin Lebih Banyak Asumsi Daripada Bukti