Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon

Mahkamah Konstitusi menolak dalil permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengenai dugaan intervensi presiden dalam pilpres 2024. Baca selengkapnya di sini!

Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon
Sidang MK: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Soal Perubahan Syarat Paslon. Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

BaperaNews - Dalam sidang sengketa pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, MK menolak dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait dugaan intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon (paslon) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan, yang dapat membuktikan adanya intervensi tersebut.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucap Arief Hidayat saat membacakan putusan di Jakarta, pada hari Senin, (22/4).

Sidang MK yang membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Pilpres 2024) dimulai pada pukul 08.59 WIB, ini merupakan bagian dari serangkaian sidang sengketa pilpres 2024, dengan gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sementara itu, gugatan serupa juga diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam sidang ini, Anies dan Muhaimin mendalilkan adanya intervensi presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, MK menilai bahwa Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang cukup untuk menunjukkan tindakan nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

Baca Juga: Megawati Ajukan Diri ke MK sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Lebih lanjut, Hakim Arief menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dan bahwa masalah penafsiran syarat pasangan calon adalah ranah pengujian undang-undang sehingga syarat tersebut dianggap telah sah.

“Menurut Mahkamah, persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” imbuh Arief.

MK juga menegaskan bahwa hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden.

Sidang sengketa pilpres 2024 ini merupakan titik penting dalam proses demokrasi Indonesia, memberikan wawasan mengenai prosedur dan hukum yang mengatur pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menjaga integritas proses pemilu, memastikan bahwa setiap langkah proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: MK Kirim Surat ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir di Sidang Pilpres 2024