Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Dipecat Jokowi
Presiden Jokowi dengan resmi memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK melalui Keppres Nomor 129/P. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Dalam sebuah langkah signifikan yang menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi memecat Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, yang diteken oleh Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas lembaga anti-korupsi.
Pengunduran Diri dan Pemecatan Firli Bahuri
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya pada Rabu, 27 Desember 2023, menjelaskan bahwa Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama, termasuk surat pengunduran diri Firli Bahuri yang disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 22 Desember 2023.
Selanjutnya, adalah putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Terakhir, pemecatan tersebut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019, telah menyatakan keinginan untuk mengundurkan diri sebelum keputusan ini dibuat. "Saya menyatakan berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK," ucap Firli dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.
Baca Juga : Profil Indra Charismiadji: Politikus NasDem yang Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Pajak
Proses Firli Bahuri dipecat oleh Jokowi berawal dari pengajuan surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi pada Senin, 18 Desember.
Namun, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan pada Jumat, 22 Desember, bahwa surat tersebut tidak dapat diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK. Firli kemudian merevisi dan mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya.
Pada Rabu, 27 Desember, Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.
Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena hubungannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya sedang ditangani oleh KPK. Menurut Dewas, Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lainnya, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan.
Firli Bahuri dipecat Jokowi sebagai Ketua KPK telah menimbulkan beragam reaksi di kalangan publik. Banyak yang melihat keputusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas dan kredibilitas KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Pemecatan Firli juga menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga anti-korupsi.
Firli Bahuri dipecat sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 mencerminkan dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memastikan integritas dan efektivitas lembaga pemberantasan korupsi. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masa depan KPK akan lebih transparan, independen, dan efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Baca Juga : Jubir Timnas AMIN dan Politikus NasDem Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Kasus Pajak