MK: Bansos Tidak Terbukti Membuat Peningkatan Suara Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi menolak dalil pengaruh bansos pada hasil pemilu dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menegaskan tidak adanya bukti bahwa distribusi bantuan sosial (bansos) berpengaruh pada peningkatan suara pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh hakim konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta, klaim yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait pengaruh bansos terhadap hasil pemilu dinyatakan tidak memiliki dasar kausalitas yang kuat.
"Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa bansos secara langsung meningkatkan perolehan suara salah satu pasangan calon," ujar Arsul Sani dalam pertimbangannya.
Penegasan ini muncul setelah analisis ekonometrika yang diajukan oleh ahli, Vid Adrison, menunjukkan adanya korelasi, namun tidak cukup bukti untuk mendukung klaim tersebut sebagai faktor penentu hasil pemilu.
Sidang yang diadakan di Jalan Merdeka Barat ini dihadiri oleh para prinsipal, termasuk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim hukum mereka. Kehadiran Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menambah daftar peserta sidang yang penting.
Baca Juga: MK: Mayor Teddy Hadir di Debat Capres Karena Bertugas, Bukan Pelanggaran
Dalam sidang pamungkas sengketa hasil Pilpres 2024 ini, MK mempertimbangkan berbagai bukti dan pendekatan teoritis, termasuk ekonometrika. Walaupun metode ini menunjukkan adanya korelasi antara bansos dan perolehan suara, belum cukup bukti empiris yang mendukung bansos sebagai penyebab utama kenaikan suara.
"Metode ekonometrika membantu kita melihat pola, tetapi bukan sebagai alat bukti utama yang dapat langsung mempengaruhi keputusan," kata Arsul Sani.
Ia menambahkan bahwa penelitian lebih lanjut dan pengembangan metode penggalian fakta empiris sangat penting untuk meningkatkan reliabilitas dan validitas dalam konteks hukum dan keadilan.
MK menolak klaim bahwa bansos merupakan strategi politik yang berhasil mempengaruhi hasil pemilihan umum. Dengan ini, sidang sengketa Pilpres 2024 diharapkan dapat memberikan keadilan yang transparan dan berdasarkan bukti yang konkret.
Keputusan ini menjadi titik penting dalam sejarah pemilu Indonesia, menegaskan integritas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi berbagai tekanan dan klaim yang tidak didukung oleh bukti kuat.
Sidang yang telah bergulir sejak akhir bulan lalu ini, kini memasuki tahap akhir dengan keputusan yang sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: MK: Airlangga Tak Terbukti Langgar Pemilu karena Sembako Sesuai Putusan Bawaslu