Panglima TNI Dorong Pasal Berlapis Usai Paspampres Aniaya Satpam

Penganiayaan Satpam yang dilakukan oleh Paspampres membuat Jenderal Andika Perkasa Panglima TNI dorong pasal berlapis, bukan hanya penganiayaan saja.

Panglima TNI Dorong Pasal Berlapis Usai Paspampres Aniaya Satpam
Jendral Panglima TNI, Andika Perkasa dorong Pasal berlapis kasus penganiayaan Satpam. Gambar : Antaranews.com/Dok. Didik Suhartono

BaperaNews - Penganiayaan yang diduga dari Yonwal Paspampres (Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden) terhadap seorang satpam di Green Pramuka City, Jakarta.

Pengungkapan kasus penganiayaan ini dibuka oleh Jenderal Andika Perkasa Panglima TNI.

Saat ini, proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Andika Perkasa kemudian meminta agar pasal yang dipakai untuk menjerat tidak hanya tentang penganiayaan. “Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya cuma penganiayaan, karena apa, karena dia kan bawa senjata, jadi pasalnya semua yang ada kaitannya dikenakan” ujarnya hari Kamis (9/6).

Irjen TNI Marsda Reki juga menjelaskan bahwa personel TNI yang diduga terlibat tindak penganiayaan bernama Serda Rizal Patoni, melakukan penganiayaan kepada seorang satpam di Green Pramuka City yang bernama Markowo Setiawan.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 28 April 2022.

Saat ini, Rizal sudah ditahan di Pomdam Jaya dan proses hukum sampai di tahap penyelidikan. “Untuk kasus penganiayaan ini kasusnya di Jakarta, satpam Green pramuka City atas nama Marwoko Setiawan yang terjadi pada 28 April 2022, pelakunya ialah Serdan Rizal Patoni, anggota dari Yonwal Paspampres” jelas Irjen TNI, Marsda Reki.

Pada kesempatan yang sama, Jenderal Panglima TNI Andika Perkasa juga menyorot kasus perselisihan antara anggota TNI di Sragen, Jawa Tengah yang melibatkan personel TNI AD dan TNI AU. Terduga dari TNI AU menodongkan senjata airsoft gun kepada korban dari TNI AD.

Baca Juga : Buron Mitsuhiro Taniguchi Diserahkan Ke Jepang Usai Ditangkap Di Lampung

Jendral Panglima TNI, Andika juga meminta agar proses hukum kepada TNI di Sragen tersebut memakai pasal penggunaan senjata, tidak hanya tentang penganiayaan tapi juga pasal tentang penggunaan senjata. “Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata” tegas Andika Perkasa.

Sebelumnya, viral kasus penganiayaan terhadap satpam yang pelakunya ialah anggota Paspampres, hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak mengingat Paspampres selain melindungi rombongan Presiden, juga bertugas untuk menjaga keamanan di sekitarnya dan menjaga tingkah lakunya sebagai aparat Negara.

Sebab itu, Andika berharap seluruh anggota TNI yang terlibat tindak pelanggaran hukum atau menyalahgunakan senjata yang dibawanya, diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Andika Perkasa maupun Marsda Reki tidak menjelaskan lebih lanjut motif dari penganiayaan tersebut, begitu pula dengan kasus antar anggota TNI di Sragen.

Namun dipastikan kasus ini akan ditangani dengan sebaik mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera dan tindakan tegas pada aparat yang sudah melanggar hukum.