Sebar Foto Dan Video Korban Kecelakaan Di Medsos, Penjara 6 Tahun
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota mensosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial. Ancaman Penjara 6 Tahun
BaperaNews - Sat Lantas Polres Probolinggo Kota mensosialisasikan larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan di media sosial, jika tetap melakukannya, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengungkap jajarannya sedang gencar mensosialisasikan UU ITE tersebut yakni Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Selain melanggar hukum, aksi menyebar foto dan video korban kecelakaan juga dinilai melukai perasaan keluarga korban.
“Sudah diatur oleh UU dan pasalnya sudah jelas, karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan melukai hati keluarga korban, kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar tahu dan mendengar aturan ini” ujarnya (16/7).
Sosialisasi juga dilakukan melalui akun medsos @humaspoldajatim, dalam keterangan unggahan tersebut dijelaskan dengan tegas barang siapa yang menyebar foto dan video korban kecelakaan akan dihukum penjara selama 6 tahun. “Sebar foto korban kecelakaan di media sosial diancam 6 tahun bui” judul unggahan tersebut.
Dalam keterangannya, juga dijelaskan isi UU ITE Pasal 27 ayat 1 yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau mendistribusikan atau membuat informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun”.
Baca Juga : Fakta-Fakta Terkini Kecelakaan Maut Truk Pertamina Di Cibubur Bekasi
Baca Juga : Kisahnya Bikin Merinding, Seluruh Penumpang Angkot Selamat Dari Kecelakaan Maut Truk Pertamina
Selain terancam hukuman penjara 6 tahun, hukuman lain yang menanti penyebar foto dan video korban kecelakaan ialah denda sampai Rp 1 miliar yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1. “Setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud pada Pasal 27 ayat 1,2,3,4 tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Setiap orang berhak mendapatkan privasi, termasuk orang yang telah meninggal dunia. Sebab itu, masyarakat dihimbau untuk lebih bijak dalam mengunggah sesuatu atau sharing di media sosial apapun. Jika ada seseorang yang meninggal dunia dan memang bertujuan untuk mengenang atau memberitahu kabar duka, cukup unggah foto mendiang ketika masih hidup disertai doa terbaik untuk almarhum, dengan demikian privasi korban tetap terjaga dan tidak melukai perasaan keluarga korban.