Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Diizinkan Jadi Bacaleg

Komisioner KPU Idham Holik tetap mengizinkan Johnny G Plate menjadi calon anggota legislatif (Bacaleg) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G.

Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Diizinkan Jadi Bacaleg
Meski Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Tetap Diizinkan Menjadi Bacaleg. Gambar : Republika/Dok. Prayogi

BaperaNews - Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 Bakti Kemkominfo Tahun 2020-2022 yang diklaim membuat negara rugi hingga Rp 8 Triliun.

Di sisi lain, Johnny G Plate ialah salah satu kader partai NasDem yang telah didaftarkan sebagai calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Idham Holik angkat suara, menurutnya, status bacaleg Johnny G Plate yang telah didaftarkan oleh partainya akan tetap ada dan melekat sampai ditetapkan inkrah atau kekuatan hukum di Pengadilan.

Jika belum ada inkrahnya, maka akan dilakukan verifikasi pada mereka yang didaftarkan caleg namun statusnya tersangka.

“Pada prinsipnya harus ada kekuatan hukum tetap dan saya yakin pihak Parpolnya juga mempertimbangkan aspek politik pada para kadernya yang tersangkut kasus hukum” kata Idham hari Rabu 17/5.

Idham menyebut saat ini KPU masih fokus lakukan verifikasi administrasi sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya pada 24-25 Juni 2023 akan disampaikan hasil verifikasinya kepada Parpol yang berhubungan.

Baca Juga : Perjalanan Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate

“26-29 Juli 2023 KPU beri kesempatan pada Parpol untuk perbaiki dokumen persyaratan bacaleg” pungkas Idham.

Maka terkait Johnny yang telah terlanjur didaftarkan sebagai caleg oleh Partai NasDem namun kini terjerat kasus hukum, maka pencalonan itu bisa diubah atau dibatalkan jika NasDem memperbaiki dokumen administrasinya atau ada kekuatan hukum pemutusan status tersebut dari pihak berwenang.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 Bakti Kemkominfo Tahun 2020-2022 ada Rabu pagi 17/5.

Kala itu, Johnny diperiksa yang ketiga kalinya, sebelumnya Johnny diperiksa sebagai saksi. Namun pada pemeriksaan ketiganya tersebut statusnya berubah jadi tersangka, ia keluar dari ruang pemeriksaan sudah memakai rompi tahanan dan tangan terborgol.

Tidak hanya Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi BTS 4G ini, ada 5 tersangka lain yang diduga bekerjasama dengan Johnny yang juga telah ditahan.

Sementara Pada 14 Februari 2024 mendatang dilaksanakan Pemilu Serentak di Indonesia dimana para partai sudah mengusung dan mendaftarkan para calon legislatif hingga mengusung calon presiden andalannya.

Penetapan tersangka kepada Johnny ini membawa pukulan berat pada pihak sekitarnya. NasDem harus tentukan pengganti calegnya hingga Presiden Jokowi menunjuk Mahfud Md sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny.

Baca Juga : Jejak Pidana Johnny G Plate Di Kasus Korupsi Rp 8 Triliun