Walikota Bekasi Diduga Potong Tunjangan ASN Lebih dari Rp 600 Juta
KPK mengungkap Walikota Bekasi yakni Rahmat Effendi diduga memotong tunjangan para ASN di lingkungan Pemerintah kota Bekasi lebih dari Rp 600 Juta.
BaperaNews - KPK mengungkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau biasa dipanggil Pepen diduga memotong tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah kota Bekasi, berdasarkan hasil penyelidikan, nominal uang yang dipotong dan dikorupsi mencapai Rp 600 juta.
“Walikota Bekasi Rahmat Effendi diduga memotong tunjangan ASN Pemkot Bekasi, temuan awal saat OTT sebanyak Rp 600 juta adalah sisa potongan tunjangan yang dipotong tersebut, saat ini masih diselidiki lebih lanjut berapa jumlah potongannya dan untuk apa penggunaannya oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pendalaman kasus ini termasuk awal mula praktik korupsi ia lakukan” jelas Ali Fikri, juru bicara KPK Senin 24 Januari 2022.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memeriksa 7 lurah dari kota Bekasi, tunjangan para lurah itu termasuk yang dipotong oleh Rahmat Effendi, Lurah yang dipanggil sebagai saksi ialah :
- Lurah Duren Jaya – Predi Tridiansyah
- Lurah Kranji – Akbar Julianto
- Lurah Bekasi Jaya – Ngadino
- Lurah Aren Jaya – Fitria Angel
- Lurah Teluk Pucung Djunaidi Abdillah
- Lurah Perwira – Isma Yusli
- Lurah Kaliabang – Ahmad Hidayat
“Ketujuh lurah yang menjadi saksi tersebut menjelaskan kami beri beberapa pertanyaan untuk mendalami kasus pemotongan tunjangan ASN, jumlah totalnya berapa juga masih kami konfirmasi lebih lanjut pada mereka” jelas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama 8 orang lain sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa, jual beli jabatan di pemerintah, dan suap pengadaan proyek tenaga kerja kontrak, kini ada tambahan kasus lagi yang terungkap yakni pemotongan tunjangan ASN tersebut yang ternyata juga dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca Juga : KPK Lakukan Penggeledahan Di Sejumlah Kantor Dinas Kabupaten Buru Selatan
Dari semua kasus korupsi yang dilakukannya, jumlah dana yang saat ini sudah terungkap adalah senilai Rp 7,1 Milyar diterima oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi, namun masih diselidiki lebih lanjut dan kemungkinan besar masih ada dana korupsi lainnya yang belum terungkap, kini semua tersangka dalam tahanan KPK.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan tersangka lainnya harus siap menanggung perbuatannya, mereka terbukti melanggar Pasal 12 a dan b , Pasal 11 dan 12 f serta Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, belum diketahui berapa lama Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan lainnya akan dipenjara, KPK saat ini masih mendalami untuk bisa mengungkap semua kasus korupsi yang dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Effendi.