Kader PDIP Donny Istiqomah Digeledah KPK soal Kasus Harun Masiku

KPK mendapat kritik setelah melakukan penggeledahan di kediaman Donny Tri Istiqomah tanpa izin.

Kader PDIP Donny Istiqomah Digeledah KPK soal Kasus Harun Masiku
Kader PDIP Donny Istiqomah Digeledah KPK soal Kasus Harun Masiku. Gambar: Nur Khabibi

BaperaNews - Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mendapat sorotan setelah melakukan penggeledahan di kediaman kader PDIP Donny Tri Istiqomah tanpa izin resmi.

Johannes Tobing, kuasa hukum Donny Tri Istiqomah, menyampaikan kekhawatiran terkait keabsahan penggeledahan tersebut, menyebutkan bahwa selama penggeledahan pada Rabu (3/7), empat perangkat komunikasi termasuk dua milik istri Donny, disita dari lokasi.

"Penggeledahan dilakukan di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berlangsung sekitar empat jam. Menariknya, ponsel Donny sendiri tidak disita, namun dua ponsel milik istrinya serta sebuah tablet," ujar Johannes Tobing di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Meskipun tidak berada di lokasi saat penggeledahan, Donny dikabarkan tetap kooperatif. 

"Donny menunjukkan sikap kooperatif, meskipun tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Istrinya menghubungi Donny melalui AKBP Rossa, yang meminta kehadiran Donny segera," jelas Johannes Tobing.

Baca Juga: SYL Akui Beri Uang Rp1,3 M ke Ketua KPK Firli Bahuri

Johannes Tobing juga menuding KPK melakukan intimidasi terhadap Donny, dengan mengklaim bahwa AKBP Rossa mencoba mengaitkan Donny dengan Harun Masiku, serta menyebut mengetahui keberadaan Masiku di Jakarta dan mengait-ngaitkannya dengan pejabat senior PDIP.

"Tujuannya tampaknya lebih untuk memastikan kerja sama Donny. Rossa bahkan menyebut mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini di Jakarta, mencoba menghubungkan hal ini dengan pembahasan mengenai Donny," ungkap Tobing.

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, KPK telah memeriksa Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap dalam pergantian anggota DPR (PAW) yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon legislatif PDIP Harun Masiku pada tahun 2020.

Wahyu divonis enam tahun penjara karena menerima suap terkait PAW anggota DPR RI F-PDIP senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta.

Baca Juga: KPK Pecat 66 Karyawan yang Lakukan Pungli di Rutan