Budi Arie: Pegawai Kominfo 100% Anti Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa semua pegawai Kominfo telah menandatangani pakta integritas untuk bebas dari judi online.

Budi Arie: Pegawai Kominfo 100% Anti Judi Online
Budi Arie: Pegawai Kominfo 100% Anti Judi Online. Gambar : Dok. Kominfo

BaperaNews - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa seluruh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini bebas dari praktik judi online.

Pernyataan ini disampaikan setelah penandatanganan pakta integritas pencegahan aktivitas judi online di Kominfo pada Kamis (25/7) di Hotel Aryaduta, Jakarta. 

Menurut Budi Arie Setiadi, semua 5.928 pegawai di lingkungan Kominfo telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan mereka tidak akan terlibat dalam permainan judi online atau judi slot.

"Itu sudah 100% berarti civitas di Kominfo yang menandatangani pakta integritas," ujar Budi.

Langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya 15 pegawai Kominfo yang diduga terlibat dalam judi online. PPATK juga melaporkan adanya perputaran uang yang signifikan dalam bisnis judi online sepanjang tahun 2023.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, perputaran dana terkait judi online mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi. Temuan ini juga mengidentifikasi 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp34,51 triliun.

Baca Juga: Budi Arie: Pegawai Kominfo Akan Pindah Bertahap ke IKN Mulai Juli 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa meskipun pakta integritas telah ditandatangani, ia akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada pegawai Kominfo yang terlibat dalam judi online.

"Ya, mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya," tegas Budi.

Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah lebih luas untuk menanggulangi judi online dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Satgas ini dibentuk untuk menangani berbagai dampak negatif dari judi online, termasuk kerugian finansial, gangguan sosial, dan dampak psikologis yang dapat berujung pada kriminalitas.

Pembentukan Satgas Judi Online merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo untuk memberantas aktivitas ilegal ini secara menyeluruh.

Dengan adanya pakta integritas dan pembentukan satgas, diharapkan praktik judi online dapat diminimalisir dan dampak negatifnya dapat diatasi secara efektif.

Baca Juga: Budi Arie Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan Server PDN: Tunggu Saja