Dirjen Pajak Berencana Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi

DJP akan mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Dirjen Pajak Berencana Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi
Dirjen Pajak Berencana Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi. Gambar : Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

BaperaNews - Pada pertengahan 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem administrasi pajak terintegrasi yang akan mengubah cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Indonesia.

Salah satu perubahan signifikan yang diusung oleh CTAS adalah kebijakan baru di mana wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh seperti yang biasa dilakukan saat ini.

Sebelumnya, proses pelaporan SPT Tahunan PPh melibatkan dua tahap utama, yakni persiapan dokumen seperti faktur pajak dan bukti potong, serta penyampaian SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Dengan diterapkannya CTAS, portal wajib pajak pada sistem Core Tax akan menampilkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan prosedur yang berlaku saat ini.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber resmi DJP, ada sejumlah perubahan yang akan terjadi dalam pelaporan SPT, termasuk kemudahan akses dan penggunaan fitur-fitur seperti perhitungan PPh Pasal 25 untuk berbagai entitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan kepada otoritas terkait.

Selain itu, aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE akan dapat diakses oleh nonPKP dan PKP.

Salah satu aspek yang mencolok dari CTAS adalah kemungkinan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat untuk tidak lagi menyampaikan SPT Tahunan PPh secara mandiri.

Baca Juga: Kemendag: Barang Impor dari China Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak yang memiliki kriteria tertentu, seperti yang dijelaskan oleh DJP pada Selasa (23/7).

Implementasi CTAS juga akan memperkenalkan fitur baru seperti kompensasi kelebihan pajak yang terisi otomatis dan integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Ini diharapkan dapat mempermudah proses perpajakan bagi entitas pusat dan cabang usaha yang terhubung dalam satu sistem terintegrasi.

Selain itu, CTAS akan menyediakan menu pencatatan sederhana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM, serta memfasilitasi pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT melalui kode billing yang dibuat melalui menu SPT.

Penggunaan teknologi dalam administrasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak di Indonesia. DJP berupaya untuk memastikan bahwa CTAS tidak hanya mempermudah proses perpajakan tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efisiensi pengumpulan dan pengelolaan pajak negara.

Sebagai bagian dari persiapan untuk penerapan CTAS pada pertengahan 2024, DJP terus melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait, baik dari sektor publik maupun swasta. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi hambatan atau kesulitan dalam implementasi sistem baru yang revolusioner ini.

Dalam konteks globalisasi dan integrasi ekonomi yang semakin meningkat, modernisasi sistem administrasi pajak menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Penerapan CTAS merupakan langkah maju dalam membangun infrastruktur pajak yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan ekonomi global.

Dengan diberlakukannya CTAS, diharapkan bahwa Indonesia akan memasuki era baru dalam pengelolaan pajak yang lebih efisien dan efektif, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pemerataan pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

Baca Juga: Aturan Baru PBB: Rumah di Bawah Rp2 M Kena Pajak untuk Satu Hunian