Aturan Baru PBB: Rumah di Bawah Rp2 M Kena Pajak untuk Satu Hunian

DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mempengaruhi pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Simak Selengkapnya!

Aturan Baru PBB: Rumah di Bawah Rp2 M Kena Pajak untuk Satu Hunian
Aturan Baru PBB: Rumah di Bawah Rp2 M Kena Pajak untuk Satu Hunian. Gambar : Ilustrasi Kota Jakarta

BaperaNews - DKI Jakarta mulai tahun 2024 menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mempengaruhi pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. 

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memberikan keringanan pajak namun dengan pembatasan baru.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan PBB-P2. 

Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pembebasan pajak hanya akan diberikan untuk satu objek PBB-P2 bagi individu yang memiliki lebih dari satu hunian.

Lusiana Herawati menyatakan, "Bila ada masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu, maka gratis pajak berlaku pada rumah yang NJOP-nya paling besar."

Detail Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB-P2 tahun 2024. Kebijakan ini mencakup:

  • Pembebasan Pokok: Diberikan untuk rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP hingga Rp2 miliar, namun hanya untuk satu objek PBB-P2.
  • Pengurangan Pokok: Diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk pembebasan 100%, seperti objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi atau bangunan.
  • Fasilitas Pembayaran: Termasuk angsuran pembayaran pokok, serta keringanan atas pokok dan sanksi administratif.

Baca Juga : Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak, tetapi juga sebagai langkah mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. 

Lusiana Herawati menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam mengurangi beban pajak bagi wajib pajak, sekaligus menjaga daya beli masyarakat DKI Jakarta.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atau pengurangan pokok PBB-P2 secara elektronik melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id. 

Persyaratan pengajuan termasuk satu permohonan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), serta verifikasi data kepemilikan rumah.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, sambil mempertahankan keseimbangan antara keadilan sosial dan ekonomi. 

Dengan adanya pembebasan dan pengurangan pajak, diharapkan wajib pajak dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa membebani keuangan pribadi lebih dari yang diperlukan.

Kebijakan baru PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan insentif fiskal yang dapat menggerakkan ekonomi lokal. 

Dengan fokus pada rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pemungutan pajak tanah dan bangunan sambil menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal ini secara bijaksana, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dalam pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bersama.

Baca Juga : Kenapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil Konvensional? Ini Jawabannya!