Kenapa Pajak Mobil Listrik Lebih Murah dari Mobil Konvensional? Ini Jawabannya!
Kenapa tarif pajak mobil listrik lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Simak Berita Selengkapnya!
BaperaNews - Pajak kendaraan listrik di Indonesia ternyata lebih murah dibandingkan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin. Namun, apa yang menjadi penyebab di balik kebijakan ini? Mari kita simak penjelasannya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pajak yang lebih rendah untuk kendaraan listrik melalui Pergub No. 3 Tahun 2020. Mulai dari 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024, pembelian kendaraan listrik pertama akan dikenakan tarif nol persen untuk biaya pengalihan.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa mobil listrik jauh lebih terjangkau. Faktor-faktor berikut juga mempengaruhi kebijakan pajak kendaraan listrik yang lebih rendah di Indonesia.
Baca Juga : Thailand Akan Beri Insentif Besar bagi Perusahaan yang Beralih ke Kendaraan Listrik
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
-
Pengurangan Impor Bahan Bakar
Indonesia masih mengimpor bahan bakar fosil dalam jumlah besar meskipun menjadi produsen minyak. Dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik, negara dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar dan menghemat devisa negara.
-
Pengurangan Konsumsi Bahan Bakar Fosil
Penggunaan kendaraan listrik membantu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil, yang merupakan tujuan strategis pemerintah untuk melindungi lingkungan dan mengurangi dampak negatifnya.
-
Dampak Sosial dan Lingkungan
Adopsi kendaraan listrik membantu mengurangi polusi udara dan dampak negatif lainnya dari kendaraan bensin, yang berpotensi meningkatkan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
-
Pengembangan Industri Mobil Listrik
Kebijakan pajak yang lebih rendah juga mendukung pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri, dengan harapan adanya peningkatan produksi, penelitian, dan pengembangan teknologi di Indonesia.
-
Kebijakan Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Pemerintah memberlakukan kebijakan insentif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat beralih dari kendaraan bensin ke kendaraan listrik, yang lebih ramah lingkungan dan memiliki banyak keuntungan, seperti terbebas dari peraturan ganjil-genap yang diterapkan oleh pemerintah.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun pajak kendaraan listrik saat ini lebih rendah, hal ini bisa berubah seiring waktu dan perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada, untuk mencapai tujuan keselamatan, keberlanjutan, dan lingkungan yang lebih baik.
Baca Juga : Yamaha Sedang Siapkan Motor Trail Listrik TY-E