Tak Ada Lagi Bentuk Fisik, Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital QR Code
Kementerian dalam negeri (Kemendagri) akan melakukan uji coba untuk menebitkan e-KTP digital yang bisa diakses dengan QR Code. Simak informasi lengkapnya!
BaperaNews - Kementerian dalam negeri (kemendagri) kini tengah mencoba melakukan uji coba dengan menerbitkan KTP elektronik / e-KTP berbentuk digital yang bisa diakses dengan QR Code. Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri mengatakan warga Indonesia akan memiliki e-KTP nya dalam bentuk digital di ponselnya masing-masing sehingga lebih privasi dan minim resiko hilang.
“Sekarang mulai diterapkan dan ini sudah uji coba, KTP ga dicetak lagi, tapi datanya langsung disimpan ke handphone pemiliknya, sekarang kan banyak penduduk yang sudah punya handphone” kata Zudan dalam keterangannya Kamis 6/1/2022.
Pihak Kemendagri mengungkapkan, sebelumnya pada tahun 2021, uji coba e-KTP digital dengan QR Code sudah diterapkan di 50 kabupaten dan kota di Indonesia, e-KTP digital ini menurut Zudan akan mempermudah segala urusan penduduk karena tak perlu membawa cetak KTP, data sudah ada di handphone masing-masing.
Jika terjadi kerusakan atau handphone hilang, warga bisa meminta kembali ke dukcapil setempat untuk mengirim e-KTP digital ke handphone yang baru. “Salah satu tujuan proyek e-KTP digital ialah untuk mempermudah dan mempercepat bentuk transaksi privat dan pelayanan publik, selain itu, data dan identitas pemilik juga lebih aman karena ada sistem autentifikasi khusus untuk mencegah pemalsuan dan perampasan data” jelas Zudan.
Menurut Zulda, ini juga sebuah inovasi data digital id yang pada dasarnya memberi kemudahan untuk memindahkan informasi data dari KTP elektronik menuju sistem digital sehingga lebih praktis dan menghemat biaya cetak, sehingga uji coba ini patut dilakukan “inovasi ini juga mewujudkan impian pemerintah untuk perwujudan satu data dimana sering terjadi masalah kesulitan akses data penduduk akibat data yang dimiliki non permanen, dan jika nanti e-KTP digital sudah merata di Indonesia, pemerintah akan lebih mudah membuat data kependudukan” lanjut Zulda.
“Kita bisa mendata dengan mudah misalnya berapa banyak jumlah penduduk di suatu tempat dalam setiap waktu, pergerakan penduduk bisa dengan mudah diamati, berapa banyak yang pindah kota dsb. Misalnya ada warga yang dari data e-KTP digitalnya tinggal di Sumedang tapi alamatnya di e-KTP digital tersebut Sukabumi, artinya ia menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Ini akan kita kembangkan supaya bisa merata di seluruh Indonesia” tutup Zuldan