Resmi! Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan Dilakukan saat Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun
Pemerintah tetapkan usia pensiun pekerja untuk pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun, mulai 2025, meski menuai kritik dari serikat pekerja.
BaperaNews - Pemerintah resmi menetapkan usia pensiun pekerja untuk pencairan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai usia 65 tahun.
Ketentuan ini menjadi dasar pencairan manfaat JP bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun.
Asisten Deputi Komunikasi Internal BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, menjelaskan bahwa pencairan JP hanya dapat dilakukan saat pekerja mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.
"Sesuai filosofinya, Jaminan Pensiun bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta di usia tua," kata Bimo, Rabu (8/1).
Ia menegaskan bahwa karyawan swasta yang pensiun sebelum usia 59 tahun tidak dapat mencairkan manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan lebih awal, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Untuk kondisi ini, klaim JP dapat diajukan oleh peserta atau ahli waris seperti pasangan, anak, atau orang tua peserta yang telah meninggal dunia.
Menurut Bimo, manfaat JP akan terus meningkat setiap tahun tanpa adanya kenaikan iuran. Penyesuaian ini dihitung berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
“Langkah ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja di masa pensiun dan menjamin kemandirian mereka di usia tua,” jelasnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan BTN Siapkan Skema DP Rumah dengan Saldo JHT
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Ia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak adil bagi pekerja swasta, terutama yang masa pensiunnya ditentukan oleh kebijakan perusahaan masing-masing.
"Rata-rata usia pensiun pekerja swasta saat ini adalah 54 hingga 57 tahun. Dengan aturan ini, mereka harus menunggu hingga dua hingga tiga tahun untuk mencairkan JP. Hal ini tentu menjadi beban tambahan bagi mereka," kata Andi, Selasa (7/1).
Ia juga mengusulkan agar pencairan JP disesuaikan dengan usia pensiun yang berlaku di perusahaan masing-masing.
"Itu kan uang pekerja sendiri. Sebaiknya pemerintah lebih fleksibel dalam menetapkan aturan ini," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pengajuan klaim JP. Peserta yang ingin mencairkan JP harus melengkapi formulir yang tersedia di kantor cabang BPJS atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk peserta yang meninggal dunia, klaim dapat diajukan oleh pasangan, anak, atau orang tua peserta. Jika anak masih di bawah 18 tahun, dokumen tambahan seperti akta kelahiran diperlukan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, klaim dapat diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja untuk mencairkan manfaat JP setelah berkas klaim disetujui. Selama proses berlangsung, peserta atau ahli waris dapat memantau status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Baca Juga : Badai PHK, BPJS Ketenagakerjaan Alokasikan Rp289 Miliar untuk Klaim JKP