Imbas Kenaikan di Januari 2025, Netflix, Spotify, dan Platform Hiburan Lainnya Kena PPN 12%
Netflix dan Spotify akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pengguna perlu bersiap hadapi kenaikan biaya langganan.
BaperaNews - Netflix, Spotify, dan berbagai layanan streaming lainnya akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi bahwa tarif PPN untuk layanan hiburan ini akan meningkat dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
“Iya kena [Netflix],” kata Suryo di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Ia juga mengonfirmasi bahwa layanan streaming audio seperti Spotify akan mengalami kenaikan serupa.
“Iya sama [Spotify],” tambahnya.
Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak layanan streaming seperti Netflix atau Spotify terkait kebijakan baru ini.
Meski begitu, para pengguna layanan tersebut kemungkinan besar harus bersiap menghadapi kenaikan biaya berlangganan akibat perubahan tarif pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diberlakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” jelas Airlangga.
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, pemerintah memastikan bahwa sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa publik akan tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
Baca Juga : PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok
Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum tidak akan terkena tarif PPN baru. Sebaliknya, barang-barang ini tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kami berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuh Airlangga.
Selain itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan bahwa kebijakan PPN tahun depan berpotensi tidak berlaku secara seragam untuk semua jenis barang dan jasa.
Ia menjelaskan bahwa tarif 12 persen kemungkinan hanya akan dikenakan pada barang mewah, sementara barang kebutuhan pokok dan layanan masyarakat tetap berada pada tarif lama.
“Pungutan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama,” ujar Misbakhun setelah pertemuan sejumlah pimpinan DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada sektor layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, dan berbagai platform streaming lainnya yang menjadi bagian penting dari gaya hidup masyarakat saat ini.
Bagi para pengguna, kenaikan tarif ini mungkin berarti biaya langganan yang lebih tinggi mulai tahun depan.
Baca Juga : Bansos PPN 12% Siap Disalurkan, Siapa Saja yang Berhak Menerima?