PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok

PPN resmi naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Barang pokok tetap bebas pajak, pemerintah siapkan stimulus ekonomi untuk UMKM, kelas menengah, dan kelompok rentan

PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok
PPN Resmi Naik Jadi 12% di Januari 2025 Kecuali Bahan Pokok. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12).

Barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, telur, daging, jasa pendidikan, dan transportasi umum akan tetap dibebaskan dari tarif PPN.

Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2024.

Untuk meringankan dampak kebijakan ini, pemerintah mengumumkan serangkaian stimulus ekonomi yang ditargetkan bagi kelas menengah, pekerja, dan usaha kecil. Stimulus tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk properti, otomotif, dan kelistrikan.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa rumah tangga berpenghasilan rendah akan mendapatkan keringanan berupa pajak yang ditanggung pemerintah untuk sejumlah kebutuhan.

Contohnya adalah tepung terigu, gula industri, dan Minyakita, yang tarif PPN-nya hanya sebesar 1 persen. 

Selain itu, UMKM juga mendapatkan keuntungan melalui perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen hingga 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

”Kami juga memberikan insentif untuk kelas menengah berupa PPN yang ditanggung pemerintah pada pembelian properti hingga Rp 5 miliar dan kendaraan bermotor berbasis listrik atau hibrida,” tambah Airlangga.

Stimulus lainnya adalah diskon 50 persen pada tarif listrik bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) selama dua bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk stimulus ini akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga : Bansos PPN 12% Siap Disalurkan, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan stabilitas perekonomian nasional.

“Pemerintah menggunakan instrumen perpajakan dalam APBN dengan prinsip gotong royong dan keadilan. Kelompok yang mampu akan membayar kewajiban pajaknya, sedangkan masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi melalui insentif dan bantuan,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memperhatikan kelompok rentan.

Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas tetap dibebaskan dari PPN, termasuk barang dengan total nilai keringanan mencapai Rp265,6 triliun.

Kajian oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM-FEB UI) menunjukkan bahwa penerimaan PPN selama satu dekade terakhir tidak optimal.

Salah satu faktor penyebabnya adalah besarnya porsi sektor informal dalam struktur perekonomian Indonesia.

Peneliti LPEM-FEB UI, Teuku Riefky, menjelaskan bahwa sektor informal seringkali beroperasi di luar sistem perpajakan formal, sehingga tidak dikenakan pajak.

“Bisnis informal umumnya tidak terdaftar secara resmi, dan transaksi mereka tidak tercatat. Hal ini mengurangi basis potensial PPN,” jelasnya.

Dengan kenaikan tarif PPN 12 persen, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak yang lebih optimal.

Langkah ini diambil untuk mendukung pembangunan nasional, mengimbangi defisit anggaran, dan memperkuat daya saing ekonomi. 

Meskipun demikian, pemberian stimulus bertujuan untuk memastikan dampak kenaikan ini tidak terlalu membebani masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Baca Juga : Luhut Binsar Beri Alasan Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025